Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kantor pajak terdiri dari empat kategori yang melayani masyarakat sebagai wajib pajak. Tingkatan kantor pajak itu dimulai dari KPP Pratama, KPP Madya, ada juga Kantor Pajak untuk wajib pajak besar dan KPP Khusus.

Lantas apa saja perbedaannya?

Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama merupakan yang paling sering ditemui di beberapa daerah karena terdapat di tingkat kabupaten/kota.

Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, wajib pajak yang dilayani di KPP Pratama didominasi oleh wajib pajak pribadi atau perorangan. Bentuk pelayanannya berupa pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, pajak penghasilan, PPN, dan lainnya.

”Untuk KPP Pratama itu di tiap-tiap kabupaten ada. Kalau KPP Madya itu adanya di provinsi. Misalnya di Semarang, Surabaya, Jakarta," katanya, Kamis (13/10/2022).

Kemudian, KPP Madya menurut Andi merupakan kantor pajak yang mengurusi wajib pajak dengan penghasilan cukup besar. KPP Madya disebut juga dengan Medium Tax Office (MTO).

”Yang membedakan KPP Madya dengan KPP Pratama itu ada pada penghasilan wajib pajaknya. Misalnya KPP Pratama Kudus mengurusi 50 ribu wajib pajak. Sedangkan KPP Madya mengurusi 10 ribu wajib pajak. Tetapi penghasilan wajib pajaknya yang diurus oleh KPP Madya jumlahnya lebih besar dibandingkan penghasilan wajib pajak KPP Pratama," sambungnya.

Baca: Kantor Pajak Kudus Dapat Penghargaan dari Menteri Sri Mulyani

Andi melanjutkan, perbedaan lainnya yakni Account Representative (AR) di KPP Pratama menangani wajib pajak yang lebih banyak. Sementara itu, AR di KPP Madya melayani wajib pajak lebih sedikit dibandingkan AR di KPP Pratama.Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar merupakan kantor pajak yang hanya menyasar wajib pajak dengan penghasilan besar. Wajib pajak besar ini disebut juga dengan Large Tax Office (LTO).”LTO ini jumlahnya lebih sedikit. Karena menyasar pengusaha besar dan perusahaan-perusahaan besar. Kemudian AR di KPP Wajib Pajak Besar ini menangani wajib pajak lebih sedikit dibandingkan wajib pajak di kantor pajak KPP Madya," terangnya.Baca: 400 Wajib Pajak Besar Kini Ditangani KPP Madya, Target Kantor Pajak Kudus MenyusutSelanjutnya, ada kantor pajak KPP Khusus yang menangani perusahaan penanaman modal asing, wajib pajak orang asing, dan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).”Di KPP Khusus ini juga AR (Account Representative, red) harus mampu berbahasa Inggris karena ada wajib pajak yang biasanya menggunakan bahasa Inggris," terangnya.Andi menambahkan, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus hanya berada di Jakarta.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler