Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kebanjiran permintana legalisir dokumen kependudukan. Sebagian besar permintaan legalisir itu sebagai syarat untuk mengikuti seleksi perangkat desa.

Catatan Disdukcapil Kudus, sejak Selasa-Kamis (4-14/10/2022) ada 11 ribu pemohon legalisir. Jumlah 11 ribu pemohon legalisir itu berasal dari 90 desa di Kabupaten Kudus. Mereka mengurus beberapa berkas untuk dilegalisir seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP

”Termasuk ada yang minta legalisir biodata WNI. Ada juga yang melegalisir KK yang belum ada tanda TTE (Tanda Tangan Elektronik, red) atau tanda QR Code-nya. Jadi kalau KK nya belum ada QR codenya itu harus dilegalisir," kata Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, Senin (17/10/2022).

Baca: Blangko E-KTP di Kudus Menipis, di Kantor Dukcapil Tersisa Lima Keping

Eko melanjutkan, jumlah 11 ribu pemohon legalisir itu tergolong banyak. Sebab, jika dirata-rata selama 4-13 Oktober itu, setidaknya dalam sehari ada seribu pemohon legalisir untuk persyaratan pendaftaran lowongan perangkat desa.

”Biasanya itu sehari paling 300 pemohon. Artinya ada peningkatan tiga kali lipat selama sehari," sambungnya.
”Biasanya itu sehari paling 300 pemohon. Artinya ada peningkatan tiga kali lipat selama sehari," sambungnya.Baca: Ini Syarat Utama untuk Melamar jadi Perangkat Desa di KudusBahkan pihaknya juga harus menyediakan loket tambahan untuk melayani warga yang hendak mengurus persyaratan pendaftaran lowongan perangkat desa. Yakni dari yang biasanya tersedia delapan loket, ditambah menjadi 16 loket.”Kalau saat ini sudah selesai semua. Paling hanya satu dua orang yang masih melengkapi pemberkasan," imbuhnya.https://youtu.be/uTD2DWvRzuwReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar