Dukcapil Kudus Buka Layanan Extra Time
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 18 Oktober 2022 15:05:45
MURIANEWS, Kudus – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memiliki layanan extra time. Ada tujuh layanan yang dapat diurus oleh warga di Kota Kretek.
Untuk diketahui, layanan extra time ini mulai diterapkan beberapa pekan lalu oleh Dukcapil Kudus untuk memfasilitasi ribuan pelamar seleksi perangkat desa.
Meski demikian menurut Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, pelayanan extra time akan terus dilangsungkan meski tahapan pemenuhan berkas seleksi perangkat desa berakhir. Yakni sebulan sebanyak dua kali pelaksanaan.
”Masih kami laksanakan di pekan pertama hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Kemudian di pekan ketiga hari Minggu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," katanya, Selasa (18/10/2022).
Pelayanan extra time juga dilaksanakan di hari Jumat pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus di hari Jumat ini menurut Eko hanya untuk keperluan yang urgen.
”Misalnya di hari Jumat menjelang istirahat ternyata masih ada banyak pemohon di Kantor Dukcapil Kudus, maka kami tambah jam pelayanannya," sambungnya.
Baca: Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Dukcapil Kebanjiran Permintaan Legalisir
Seperti pelayanan pada umumnya, di layanan extra time ini juga mengurus tujuh pelayanan bagi warga. Terdiri dari pembuatan biodata WNI, pembuatan KTP, dan pembuatan KIA.Selain itu juga melayani pembuatan akta kelahiran, akta kematian, surat pindah-keluar, dan surat pindah-datang.”Tujuan extra time ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Biasanya masyarakat hari Sabtu dan Minggu kan tidak bekerja, jadi dapat memanfaatkan waktu untuk mengurus data kependudukan," terangnya.Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi anak sekolah yang hendak mengurus E-KTP. Sehingga di waktu luang akhir pekan dapat memanfaatkan perekaman E-KTP baru.”Silahkan masyarakat memanfaatkan pelayanan tersebut. Sebagai informasi juga dapat mengurus juga ke kantor kecamatan, supaya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dukcapil," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_325669" align="alignleft" width="1280"]

Warga mengurus berkas administrasi kependudukan di Dukcapil Kudus. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memiliki layanan extra time. Ada tujuh layanan yang dapat diurus oleh warga di Kota Kretek.
Untuk diketahui, layanan extra time ini mulai diterapkan beberapa pekan lalu oleh Dukcapil Kudus untuk memfasilitasi ribuan pelamar seleksi perangkat desa.
Meski demikian menurut Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, pelayanan extra time akan terus dilangsungkan meski tahapan pemenuhan berkas seleksi perangkat desa berakhir. Yakni sebulan sebanyak dua kali pelaksanaan.
”Masih kami laksanakan di pekan pertama hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Kemudian di pekan ketiga hari Minggu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," katanya, Selasa (18/10/2022).
Pelayanan extra time juga dilaksanakan di hari Jumat pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus di hari Jumat ini menurut Eko hanya untuk keperluan yang urgen.
”Misalnya di hari Jumat menjelang istirahat ternyata masih ada banyak pemohon di Kantor Dukcapil Kudus, maka kami tambah jam pelayanannya," sambungnya.
Baca: Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Dukcapil Kebanjiran Permintaan Legalisir
Seperti pelayanan pada umumnya, di layanan extra time ini juga mengurus tujuh pelayanan bagi warga. Terdiri dari pembuatan biodata WNI, pembuatan KTP, dan pembuatan KIA.
Selain itu juga melayani pembuatan akta kelahiran, akta kematian, surat pindah-keluar, dan surat pindah-datang.
”Tujuan extra time ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Biasanya masyarakat hari Sabtu dan Minggu kan tidak bekerja, jadi dapat memanfaatkan waktu untuk mengurus data kependudukan," terangnya.
Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi anak sekolah yang hendak mengurus E-KTP. Sehingga di waktu luang akhir pekan dapat memanfaatkan perekaman E-KTP baru.
”Silahkan masyarakat memanfaatkan pelayanan tersebut. Sebagai informasi juga dapat mengurus juga ke kantor kecamatan, supaya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dukcapil," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha