Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA). Terlebih, KIA tersebut sudah banyak digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Di samping itu, proses untuk membuat KIA ini juga tergolong mudah. Sehingga, masyarakat terus didorong agar membuatkan KIA untuk anak-anaknya.

Kepala Dukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, untuk mengurus KIA tergolong mudah. Bagi anak usia 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto diri.

Baca: Begini Cara Buat KIA di Kudus, Bisa Langsung Jadi

”Kalau usia 5-17 tahun menggunakan foto diri. Syaratnya hanya KTP, KK, Akta Kelahiran, dan surat nikah orang tua. Diperlukan surat nikah orang tua agar ada kejelasan orang tuanya sudah nikah atau belum,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Eko melanjutkan, saat ini di beberapa sekolah-sekolah di Kudus sudah mensyaratkan KIA sebagai syarat kelengkapan administrasi pendaftaran sekolah. Selain itu, saat giat vaksinasi Covid-19 juga kerap ditanyakan sebagai kelengkapan data diri.

”Beberapa nakes menanyakan juga saat ada kegiatan vaksinasi Covid-19. Dengan adanya KIA sebenarnya lebih sederhana karena tidak perlu membawa KTP dan KK juga. Karena di KIA sudah ada data diri,” sambungnya.Baca: Pembuatan KIA di Kudus Lampaui Target NasionalLebih lanjut, di KIA tertera beberapa data diri. Seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, agama, nama orang tua, dan kepala keluarga.”Kami terus sosialisasi tentang KIA ini. Termasuk ke orang tua. Dengan harapan anak-anak di Kudus daftar sekolah tidak perlu membawa fotocopy KTP maupun fotocopy KK. Karena di KIA sudah lengkap,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler