– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengimbau masyarakat tidak panik soal larangan mengonsumsi obat sirop.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memang melarang apotek menjual obat jenis sirop. Larangan dari Kemenkes itu diberikan melalui surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Pada edaran tersebut Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop.
Hal itu seiring adanya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal atau yang disebut dengan
. Gagal ginjal akut progresif atipikal banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
”Yang dicurigai itu kan adanya kandungan dietilen glikol dan etilen glikol, pada obat sirop. Maka dari itu Kemenkes mengambil langkah. Tetapi secara jelasnya penyebab dari gagal ginjal akut itu karena apa belum tahu. Hanya, secara eviden ada kasus yang terjadi diakibatkan pada obat sirop,” kata Ketua IDI Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin, Kamis (20/10/2022).
Ia pun mengimbau untuk sementara waktu, warga tidak mengonsumsi obat sirop telebih dahulu. Khususnya sirop paracetamol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal.”Salah satu obat sirop yang dicurigai itu kan paracetamol. Saran kami untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirop dahulu,” sambungnya.Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk tidak terlalu panik. Terlebih kasus gagal ginjal akut yang disinyalir disebabkan dari obat sirop yang diduga mengandung dietilen glikol dan etilen glikol masih dalam tahap investigasi.”Masyarakat jangan panik karena kasus ini masih on investigation. Kalau misal ada keluarga yang sakit untuk saat ini lebih baik koordinasi dengan dokter. Jangan langsung membeli obat,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_326194" align="alignleft" width="1280"]

Obat sirop di Kimia Farma Kudus diturunkan hari ini, Kamis (20/10/2022). (Murianews/ Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengimbau masyarakat tidak panik soal larangan mengonsumsi obat sirop.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memang melarang apotek menjual obat jenis sirop. Larangan dari Kemenkes itu diberikan melalui surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Pada edaran tersebut Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop.
Baca: Kimia Farma Kudus Pastikan Tak Layani Obat Sirop Meski Ada Resep Dokter
Hal itu seiring adanya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal atau yang disebut dengan
atypical progressive acute kidney injury. Gagal ginjal akut progresif atipikal banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
”Yang dicurigai itu kan adanya kandungan dietilen glikol dan etilen glikol, pada obat sirop. Maka dari itu Kemenkes mengambil langkah. Tetapi secara jelasnya penyebab dari gagal ginjal akut itu karena apa belum tahu. Hanya, secara eviden ada kasus yang terjadi diakibatkan pada obat sirop,” kata Ketua IDI Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin, Kamis (20/10/2022).
Ia pun mengimbau untuk sementara waktu, warga tidak mengonsumsi obat sirop telebih dahulu. Khususnya sirop paracetamol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal.
”Salah satu obat sirop yang dicurigai itu kan paracetamol. Saran kami untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirop dahulu,” sambungnya.
Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk tidak terlalu panik. Terlebih kasus gagal ginjal akut yang disinyalir disebabkan dari obat sirop yang diduga mengandung dietilen glikol dan etilen glikol masih dalam tahap investigasi.
”Masyarakat jangan panik karena kasus ini masih on investigation. Kalau misal ada keluarga yang sakit untuk saat ini lebih baik koordinasi dengan dokter. Jangan langsung membeli obat,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi