– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melarang sementara penggunaan obat sirop. Namun, di Apotek Pemda Kudus, Jawa Tengah masih melayani pembelian obat sirop.
Jasiran, Direktur Apotek Kabupaten Kudus mengatakan, di tempatnya memang masih menjual obat sirop. Hanya saja, ia mensyaratkan ada resep dokter untuk tiap kali pembelian.
”Kami masih menyediakan obat sirop dan masih melayani pembelian obat sirop asalkan membawa resep dokter. Kalau tidak membawa resep dokter kami tidak melayani dahulu,” katanya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada saat ini. Ia pun menyarankan ke konsumen yang tidak memiliki resep dokter untuk beralih ke tablet maupun ke obat-obatan herbal.
Hal senada diungkapkan Leavi Farchati, Apoteker Penanggungjawab Pemda Kudus. Ia pun mengakui saat ini permintaan konsumen terhadap obat sirop di Apotek Kabupaten Kudus masih ada. Permintaan tersebut sebanyak 80 persen menggunakan resep dari dokter.”Masih ada permintaan sampai saat ini. Rata-rata obat sirop penurun panas, flu dan batuk bagi anak-anak. Kalau orang dewasa seringnya tablet,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pihaknya berpedoman pada surat edaran dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ”Inti dari poinnya yakni memberikan informasi penggunaan obat yang rasional dan aman, merekomendasikan penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi,” tambahnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_326290" align="alignleft" width="1280"]

Apotek Pemda Kudus buka untuk melayani pembeli. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melarang sementara penggunaan obat sirop. Namun, di Apotek Pemda Kudus, Jawa Tengah masih melayani pembelian obat sirop.
Jasiran, Direktur Apotek Kabupaten Kudus mengatakan, di tempatnya memang masih menjual obat sirop. Hanya saja, ia mensyaratkan ada resep dokter untuk tiap kali pembelian.
”Kami masih menyediakan obat sirop dan masih melayani pembelian obat sirop asalkan membawa resep dokter. Kalau tidak membawa resep dokter kami tidak melayani dahulu,” katanya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada saat ini. Ia pun menyarankan ke konsumen yang tidak memiliki resep dokter untuk beralih ke tablet maupun ke obat-obatan herbal.
”Misalkan masih belum sembuh dapat dibawa ke rumah sakit terdekat,” pintanya.
Hal senada diungkapkan Leavi Farchati, Apoteker Penanggungjawab Pemda Kudus. Ia pun mengakui saat ini permintaan konsumen terhadap obat sirop di Apotek Kabupaten Kudus masih ada. Permintaan tersebut sebanyak 80 persen menggunakan resep dari dokter.
”Masih ada permintaan sampai saat ini. Rata-rata obat sirop penurun panas, flu dan batuk bagi anak-anak. Kalau orang dewasa seringnya tablet,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya berpedoman pada surat edaran dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ”Inti dari poinnya yakni memberikan informasi penggunaan obat yang rasional dan aman, merekomendasikan penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi,” tambahnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi