Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kaum disabilitas di Kabupaten Kudus yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) bakal terus bertambah. Terakhir, sebanyak 20 disabilitas mengajukan pembuatan SIM.

Dari 20 disabilitas itu, 15 orang di antaranya tunarungu dan lima orang tunadaksa. Mereka mengajukan SIM A, SIM C, dan SIM D. Dalam permohonan itu, mereka juga mengikuti serangkaian tes uji SIM.

Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto mengatakan, mereka telah mengikuti uji SIM pada pekan lalu. Meski ada pemohon yang tunarungu, namun pihaknya menyebut masih aman ketiga berkendara di jalan raya.

”Ada yang mengajukan SIM C dan A untuk teman-teman tunarungu. Untuk teman-teman tunadaksa membuat SIM D roda tiga,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Baca: Penyandang Disabilitas Kudus Minta Gedung LBK Dikembalikan, Kenapa?

Saat ini, lanjut Rismawan, ada 200 orang disabilitas yang tergabung dalam FKDK. Dari jumlah itu, 150 orang di antaranya telah memiliki SIM.
Saat ini, lanjut Rismawan, ada 200 orang disabilitas yang tergabung dalam FKDK. Dari jumlah itu, 150 orang di antaranya telah memiliki SIM.”Pekan lalu saat tes membuat SIM, teman-teman diberi kemudahan. Jalur tesnya diperlebar untuk roda tiga,” sambungnya.Lebih lanjut, Rismawan menyampaikan fasilitas SIM bagi disabilitas tergolong penting. Pihaknya ingin membuktikan disabilitas juga dapat tertib berlalulintas.”Teman-teman disabilitas tentunya ingin melengkapi diri dengan surat izin saat berkendara. Saya pribadi selalu sampaikan ke teman-teman untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara. Mulai dari membawa helm dan membawa surat-surat,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler