, Jawa Tengah ada 237.000 orang. Dari jumlah itu sekitar 67 persen di antaranya telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, persentase tersebut merupakan capaian tertinggi se-Jawa Tengah. Bahkan capaian kepemilikan KIA di Kudus melebihi target nasional sebesar 30 persen di tahun ini.
”Artinya untuk Kudus sudah melampaui target nasional sebesar 30 persen. Bahkan dua kali lipat melebihi target nasional dan kemungkinan dapat bertambah lagi karena masih ada waktu sampai akhir tahun," katanya, Senin (24/10/2022).
Eko menambahkan, raihan jumlah kepemilikan di KIA Kudus sebesar 67 persen itu tercapai karena setiap ada warga yang lahir dan mengurus akta kelahiran langsung dibuatkan KIA. Pembuatan KIA juga tergolong mudah, terutama bagi anak usia 0-5 tahun yang tidak membutuhkan foto.
”Yang harus menggunakan foto itu untuk usia 5-17 tahun. Syarat lainnya menggunakan KTP, KK, dan akta kelahiran," sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. Tujuannya agar siswa sekolah dasar mulai mengurus KIA.”Nantinya sebagai syarat untuk masuk sekolah. Kami juga sudah sosialisasi terkait hal ini," terangnya.Eko menambahkan, mengurus KIA tidaklah sulit. Asalkan syarat lengkap dapat langsung jadi. ”Blangko KIA juga sudah tersedia. Silahkan dimanfaatkan," imbuhnya, Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_327099" align="alignleft" width="1280"]

Stok blangko KIA di Dukcapil Kudus. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Jumlah anak berusia 0-16 tahun di Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah ada 237.000 orang. Dari jumlah itu sekitar 67 persen di antaranya telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, persentase tersebut merupakan capaian tertinggi se-Jawa Tengah. Bahkan capaian kepemilikan KIA di Kudus melebihi target nasional sebesar 30 persen di tahun ini.
”Artinya untuk Kudus sudah melampaui target nasional sebesar 30 persen. Bahkan dua kali lipat melebihi target nasional dan kemungkinan dapat bertambah lagi karena masih ada waktu sampai akhir tahun," katanya, Senin (24/10/2022).
Eko menambahkan, raihan jumlah kepemilikan di KIA Kudus sebesar 67 persen itu tercapai karena setiap ada warga yang lahir dan mengurus akta kelahiran langsung dibuatkan KIA. Pembuatan KIA juga tergolong mudah, terutama bagi anak usia 0-5 tahun yang tidak membutuhkan foto.
”Yang harus menggunakan foto itu untuk usia 5-17 tahun. Syarat lainnya menggunakan KTP, KK, dan akta kelahiran," sambungnya.
Baca: Kudus Buat Gerakan Sirengsari BUKIA, Apa Itu?
Lebih lanjut, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. Tujuannya agar siswa sekolah dasar mulai mengurus KIA.
”Nantinya sebagai syarat untuk masuk sekolah. Kami juga sudah sosialisasi terkait hal ini," terangnya.
Eko menambahkan, mengurus KIA tidaklah sulit. Asalkan syarat lengkap dapat langsung jadi. ”Blangko KIA juga sudah tersedia. Silahkan dimanfaatkan," imbuhnya,
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha