Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 28 warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Puluhan warga terkena PHK itu bekerja di beberapa perusahaan, koperasi, dan klinik.

Jumlah itu merupakan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus. Yakni pada kurun waktu Januari 2022 hingga Oktober 2022.

Puluhan warga Kudus yang mengalami PHK itu tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Dari jumlah tersebut hampir merata baik laki-laki maupun perempuan.

Agus Juanto, Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop dan UKM Kudus mengatakan, mereka yang di-PHK itu berasal dari 12 perusahaan di Kudus.

”Penyebab PHK beragam. Mulai dari koperasi dan bank yang pailit, hingga klinik dan perusahaan yang sudah tutup," katanya, Jumat (28/10/2022).

Baca: Industri Tekstil Sudah PHK 45 Ribu Karyawan
Baca: Industri Tekstil Sudah PHK 45 Ribu KaryawanAgus Juanto melanjutkan, mereka yang terkena PHK itu masih berusia produktif. Berkisar usia 20 tahun sampai 40 tahun.”Penyebab selain pailit karena perusahaan tersebut melakukan pengurangan untuk efisiensi," sambungnya.Meski ada PHK, menurut Agus keseluruhannya telah menyelesaikan segala bentuk pesangon. Sehingga tidak ada perselisihan. ”Semuanya selesai baik-baik. Tidak ada perselisihan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar