Kamis, 20 November 2025


Tiga pelayanan kependudukan yang belum dapat diurus di kantor kecamatan yakni pelayanan pengajuan perkawinan nonmuslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak.

”Belum dapat terlayani di kantor kecamatan. Harus mengurus di Dukcapil Kudus. Alasannya kalau mengurus tiga pelayanan tadi harus menandatangani buku register bagi pemohonnya. Dan untuk saat ini belum tersedia," kata Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, Sabtu (29/10/2022).

Untuk warga yang hendak mengurus pelayanan pengangkatan anak dan pengesahan anak dapat membawa berkas surat penetapan Pengadilan Negeri, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.

Baca: Bupati Kudus Bakal Naikkan Nominal Santunan Kematian

Lalu, untuk warga yang hendak mengurus pengajuan perkawinan nonmuslim dapat membawa berkas KTP dan Kartu Kekuarga dari suami dan istri. Selain itu juga membawa berkas foto berdampingan suami dan istri.

”Membawa surat keterangan dari desa yang berisi tentang rencana menikah. Kemudian juga membawa surat pengesahan pernikahan dari gereja," sambungnya.
”Membawa surat keterangan dari desa yang berisi tentang rencana menikah. Kemudian juga membawa surat pengesahan pernikahan dari gereja," sambungnya.Baca: RX King Milik Pemkab Kudus Dilelang, Harga Pembuka Rp 240 RibuMenurut Eko, ketiga pelayanan tersebut dapat ditunggu dan langsung jadi. Sehingga masyarakat dapat langsung memanfaatkan.”Komitmen kami segala bentuk pelayanan di Dukcapil Kudus dalam kurun waktu 1x24 jam harus jadi," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar