Rabu, 19 November 2025


Akta kematian merupakan dokumen pembuktian administrasi terhadap seseorang yang telah dinyatakan meninggal.

Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, akta kematian perlu diurus. Tujuannya agar data orang yang sudah meninggal tidakdisalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

”Selain itu akta kematian bertujuan memastikan keakuratan data kependudukan di Dinas Dukcapil. Sehingga kami tahu data kependudukan yang valid," katanya, Sabtu (29/10/2022).

Tidak hanya itu, akta kematian juga bertujuan untuk menetapkan ahli waris. Selain itu untuk menegaskan bahwa ahli waris itu benar merupakan anak dari orang yang sudah meninggal.

”Akta kematian juga diminta saat klaim asuransi. Termasuk untuk syarat suami atau istri yang ditinggal meninggal dan mau menikah lagi harus mampu menunjukkan akta kematian," sambungnya.

Baca: Ini Syarat untuk Mengurus Akta Kematian

Eko melanjutkan, untuk membuat akta kematian tergolong mudah. Syaratnya membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau pemerintah desa.”Kemudian membawa KTP asli dari orang yang meninggal dan juga membawa Kartu Keluarga asli yang meninggal," terangnya.Pelayanan akta kematian ini pun dapat ditunggu. Warga Kudus yang hendak mengurus akta kematian dapat datang ke Kantor Dukcapil setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB.”Proses pembuatan akta kematian ini terbilang cepat. Setiap ada yang minta langsung kami buatkan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler