Rabu, 19 November 2025


Perlindungan itu terdiri dari perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, dan setelah tiba kembali di Indonesia.

”Kami ingin menyosialisasikan perihal tata cara menjadi pekerja migran Indonesia yang benar. Yakni yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Hindun Anisah.

Menurutnya, sosialisasi bagi masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran cukup penting. Sehingga tidak terjebak calo dan dapat berangkat sesuai prosedur yang benar.

”Oleh sebab itu kalau ada keraguan atau hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Disnaker. Jangan lupa soal data diri yang disampaikan juga harus benar," terangnya.

Baca: Banyak Warga Kudus jadi TKI, Ternyata Segini Gajinya

Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan di tahun ini terdapat 322 warga Kudus yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri per 26 Oktober 2022 lalu. Pihaknya juga berkomitmen untuk membantu pekerja migran asal Kudus yang bekerja di luar negeri.

”Kami lakukan perlindungan untuk warga Kudus yang mau berangkat sampai kembali lagi ke Indonesia," jelas Rini.Rini menyampaikan, contoh perlindungan sebelum berangkat salah satunya pengurusan paspor dan berkas lainnya.Kemudian, perlindungan saat bekerja di luar negeri salah satunya kelengkapan pekerja migran soal kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat digunakan di luar negeri.”Sedangkan kelengkapan setelah bekerja, kami memastikan warga Kudus yang bekerja di luar negeri tersebut dapat tiba di embarkasi Indonesia dengan selamat," imbuhnya.https://youtu.be/yzruHxhxHAAReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler