Rabu, 19 November 2025


Pentingnya kepemilikan kepesertaan BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Hindun Anisah dalam sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (31/10/2022).

”Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur di UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia. Supaya kalau ada pekerja migran yang sakit saat masih bekerja di luar negeri dapat di-cover," katanya, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut, begitu juga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran yang juga tergolong penting. Salah satunya apabila pekerja migran Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

”Ketika ada PHK dan kecelakaan kerja, pekerja migran dapat terlindungi. Perlu ditekankan juga BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi masyarakat di dalam negeri tetapi juga di luar negeri," imbuhnya.

Baca: Banyak Warga Kudus jadi TKI, Ternyata Segini Gajinya

Senada, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pihaknya selalu mengecek berkas kelengkapan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja migran. Sehingga pekerja migran memiliki perlindungan.

”Kami selalu cek terlebih dahulu. Kalau belum punya, kami panggil PJKTI-nya (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, red). Karena pekerja migran harus terdaftar BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.Baca: Stafsus Menaker Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran di KudusPihaknya mengimbau bagi calon pekerja migran untuk dapat memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga keselamatan pekerja migran terjamin selama bekerja di luar negeri.”Sejauh ini kalau pekerja migran mendaftarkan diri menjadi TKI yang legal, pasti sudah memiliki kepesertaan BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler