Kamis, 20 November 2025


Terlebih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di Kota Kretek, penggunaan sekuter listrik banyak dijumpai di kawasan Car Free Day (CFD) dan di tempat-tempat wisata. Sejauh ini belum begitu masif digunakan di jalan raya.

Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto membenarkan saat ini di Kudus sudah ada yang menggunakan. Yakni di kawasan CFD, di kawasan GOR Bung Karno saat hari Minggu, dan di beberapa tempat wisata.

”Sejauh ini penggunaan sekuter listrik masih landai. Tetapi kami akan memulai kajian terlebih dahulu terkait keselamatan penggunaannya," katanya, Selasa (1/11/2022).

Baca: Dikeluhkan, Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya Pati

Lebih lanjut pihaknya akan menggandeng Polres dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal sekuter listrik. Menurutnya pihak Polres nantinya yang akan mengkaji dari sisi keselamatan. Sementara dari Dinas PUPR yang akan mengkaji lintasan bagi sekuter listrik.”Kami juga sudah berkoordinasi dan nantinya juga akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat," sambungnya.Catur menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama menggunakan sekuter listrik. Di antaranya menggunakan helm dan pelindung siku saat berkendara. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler