Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Aniq Fuad mengatakan, pihaknya berpedoman pada edaran dari Kemenkes Nomor HK.02.02/I/3305/2022. Selain itu juga berpedoman pada surat edaran dari Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/25 tentang gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) tertanggal 19 Oktober 2022.
”Kami mengikuti dua edaran tersebut untuk pencegahan kasus gagal ginjal akut. Supaya tidak terjadi kasus. Selain itu agar orang tua berhati-hati menjaga asupan makanan ke anaknya," katanya, Selasa (1/11/2022).
Di edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah juga dijelaskan agar dinas kesehatan di tiap-tiap daerah melakukan edukasi ke masyarakat perihal perlunya kewaspadaan orang tua terkait gejala penurunan volume urine.
Di poin selanjutnya, diimbau agar orang tua yang memiliki anak usia balita agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan.
Kemudian di poin selanjutnya, untuk perawatan anak yang sedang sakit demam di rumah agar mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.”Selain sosialisasi ke masyarakat, kami juga sosialisasi ke fasilitas kesehatan. Kami kan ada tim penyuluh, nantinya mereka akan sosialisasi ke bidan desa dan juga kader. Yang disosialisasikan tentang asupan makanan dan minuman," terangnya.Tidak berhenti di situ, pihaknya juga akan sosialisasi ke rumah sakit terkait pelayanan bagi pasien gagal ginjal akut.”Kami sosialisasi ke fasilitas kesehatan ketika nantinya ada temuan suspek gagal ginjal akut agar segera dilaporkan ke aplikasi dari Kemenkes yang bernama SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon, red). Untuk kejadian gagal ginjal akut di Jawa Tengah rujukannya ke RS Kariadi.Semarang," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Kasus gagal ginjal akut belum ditemukan di Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah. Meski belum ada temuan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terus menyosialisasikan pencegahan gagal ginjal akut.
Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Aniq Fuad mengatakan, pihaknya berpedoman pada edaran dari Kemenkes Nomor HK.02.02/I/3305/2022. Selain itu juga berpedoman pada surat edaran dari Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/25 tentang gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) tertanggal 19 Oktober 2022.
”Kami mengikuti dua edaran tersebut untuk pencegahan kasus gagal ginjal akut. Supaya tidak terjadi kasus. Selain itu agar orang tua berhati-hati menjaga asupan makanan ke anaknya," katanya, Selasa (1/11/2022).
Di edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah juga dijelaskan agar dinas kesehatan di tiap-tiap daerah melakukan edukasi ke masyarakat perihal perlunya kewaspadaan orang tua terkait gejala penurunan volume urine.
Baca: Atasi Gagal Ginjal Akut, Indonesia dapat Donasi 200 Vial Fomepizole dari Jepang
Di poin selanjutnya, diimbau agar orang tua yang memiliki anak usia balita agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan.
Kemudian di poin selanjutnya, untuk perawatan anak yang sedang sakit demam di rumah agar mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
”Selain sosialisasi ke masyarakat, kami juga sosialisasi ke fasilitas kesehatan. Kami kan ada tim penyuluh, nantinya mereka akan sosialisasi ke bidan desa dan juga kader. Yang disosialisasikan tentang asupan makanan dan minuman," terangnya.
Tidak berhenti di situ, pihaknya juga akan sosialisasi ke rumah sakit terkait pelayanan bagi pasien gagal ginjal akut.
”Kami sosialisasi ke fasilitas kesehatan ketika nantinya ada temuan suspek gagal ginjal akut agar segera dilaporkan ke aplikasi dari Kemenkes yang bernama SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon, red). Untuk kejadian gagal ginjal akut di Jawa Tengah rujukannya ke RS Kariadi.
Semarang," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha