Suntik Mati TV Analog Mulai Hari Ini, Penjual STB di Kudus Kebanjiran Pembeli
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 2 November 2022 15:11:49
STB merupakan alat yang dipasang di TV analog untuk menangkap siaran TV digital.
Untuk diketahui, suntik mati siaran TV analog ini dilakukan secara bertahap di 222 Kabupaten/Kota. Suntik mati TV analog ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Kabupaten Kudus masuk dalam 222 daerah yang dilakukan penghentian siaran TV analog di tahap pertama ini.
Ulfa, salah seorang karyawan di toko listrik di Desa Demaan mengatakan, di tempatnya mulai kebanjiran pembelian STB sejak beberapa hari terakhir.
”Mulai ramai sejak kemarin. Biasanya sehari yang beli hanya satu. Beberapa hari ini sampai empat orang yang cari STB," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca: Hari Ini, Siaran TV Analog di 222 Kota “Disuntik Mati”Di toko tempatnya bekerja menjual berbagai merek STB dengan harga berkisar Rp 195 ribu hingga Rp 230 ribu.
”Memang ada lonjakan sejak beberapa hari ini. Mungkin karena adanya pemadaman siaran TV analog," terangnya.Hal yang sama dialami oleh penjual STB asal Desa Demaan, Abdul Aziz. Dia juga kebanjiran orderan STB sejak Minggu (30/10/2022).”Yang sudah-sudah pembeli paling hanya empat sampai lima orang. Tetapi sejak hari Minggu kemarin sehari dapat jual STB sampai 40-an," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca: Suntik Mati TV Analog 222 Kabupaten/Kota, Ini DaftarnyaIa menyebut, karena banyaknya permintaan stok STB di tokonya kini pun mulai menipus. ”Dapat dikatakan ada lonjakan. Saat ini saja stok di tempat saya tersisa enam STB," imbuhnya.https://youtu.be/wxl7Ug6HTBsReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyuntik mati siaran TV analog mulai, Rabu (2/11/2022) hari ini. Hal ini berdampak pada penjualan
set top box (STB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
STB merupakan alat yang dipasang di TV analog untuk menangkap siaran TV digital.
Untuk diketahui, suntik mati siaran TV analog ini dilakukan secara bertahap di 222 Kabupaten/Kota. Suntik mati TV analog ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Kabupaten Kudus masuk dalam 222 daerah yang dilakukan penghentian siaran TV analog di tahap pertama ini.
Ulfa, salah seorang karyawan di toko listrik di Desa Demaan mengatakan, di tempatnya mulai kebanjiran pembelian STB sejak beberapa hari terakhir.
”Mulai ramai sejak kemarin. Biasanya sehari yang beli hanya satu. Beberapa hari ini sampai empat orang yang cari STB," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca: Hari Ini, Siaran TV Analog di 222 Kota “Disuntik Mati”
Di toko tempatnya bekerja menjual berbagai merek STB dengan harga berkisar Rp 195 ribu hingga Rp 230 ribu.
”Memang ada lonjakan sejak beberapa hari ini. Mungkin karena adanya pemadaman siaran TV analog," terangnya.
Hal yang sama dialami oleh penjual STB asal Desa Demaan, Abdul Aziz. Dia juga kebanjiran orderan STB sejak Minggu (30/10/2022).
”Yang sudah-sudah pembeli paling hanya empat sampai lima orang. Tetapi sejak hari Minggu kemarin sehari dapat jual STB sampai 40-an," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca: Suntik Mati TV Analog 222 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya
Ia menyebut, karena banyaknya permintaan stok STB di tokonya kini pun mulai menipus. ”Dapat dikatakan ada lonjakan. Saat ini saja stok di tempat saya tersisa enam STB," imbuhnya.
https://youtu.be/wxl7Ug6HTBs
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha