Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 3 November 2022 16:51:03
Organisasi profesi medis di Kabupaten Kudus menggelar konferensi pers pernyataan sikap terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, Kamis (3/11/2022) siang.
Hadir di forum tersebut Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus drg Rustanto Heru Jati, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini, dan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus Sholihul Umam.
Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya bersama oganisasi profesi medis di Kabupaten Kudus menindaklanjuti konferensi pers yang sudah dilaksanakan di tingkat pusat. Pihaknya mengaku menolak RUU kesehatan Omnibus Law.
”Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan catatan. Menurut kami substansinya tidak ada urgensinya. Kami melihatnya sejauh ini justru merugikan masyarakat umum,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, selama ini organisasi profesi sudah berupaya memberikan pengetatan ke tiap-tiap anggota. Sehingga dapat bekerja maksimal di organisasi profesinya masing-masing.
”Ketika etika, disiplin, dan kompetensi yang sudah ditaati organisasi profesi dihilangkan, nanti justru merugikan masyarakat,” sambungnya.Lebih lanjut, dokter Ahmad Syaifuddin dari IDI beserta organisasi profesi medis lainnya mengambil sikap agar undang-undang profesi yang sudah ada tidak dihapuskan. Kemudian, meminta pemerintah untuk lebih fokus memperbaiki sistem kesehatan nasional.”Untuk saat ini urgensi yang harus diperbaiki itu sistem kesehatan nasionalnya. Bukan malah menghilangkan peran dari organisasi profesi yang sudah berupaya menjaga anggotanya yang telah bekerja sesuai kaidah-kaidah yang ada,” tandasnya.https://youtu.be/8ZCyz50dcNEReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Organisasi profesi medis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kompak menolak Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. RUU Kesehatan Omnibus Law dirasa merugikan dan tidak ada urgensinya untuk diterapkan saat ini.
Organisasi profesi medis di Kabupaten Kudus menggelar konferensi pers pernyataan sikap terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, Kamis (3/11/2022) siang.
Hadir di forum tersebut Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus drg Rustanto Heru Jati, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini, dan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus Sholihul Umam.
Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya bersama oganisasi profesi medis di Kabupaten Kudus menindaklanjuti konferensi pers yang sudah dilaksanakan di tingkat pusat. Pihaknya mengaku menolak RUU kesehatan Omnibus Law.
”Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan catatan. Menurut kami substansinya tidak ada urgensinya. Kami melihatnya sejauh ini justru merugikan masyarakat umum,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, selama ini organisasi profesi sudah berupaya memberikan pengetatan ke tiap-tiap anggota. Sehingga dapat bekerja maksimal di organisasi profesinya masing-masing.
”Ketika etika, disiplin, dan kompetensi yang sudah ditaati organisasi profesi dihilangkan, nanti justru merugikan masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, dokter Ahmad Syaifuddin dari IDI beserta organisasi profesi medis lainnya mengambil sikap agar undang-undang profesi yang sudah ada tidak dihapuskan. Kemudian, meminta pemerintah untuk lebih fokus memperbaiki sistem kesehatan nasional.
”Untuk saat ini urgensi yang harus diperbaiki itu sistem kesehatan nasionalnya. Bukan malah menghilangkan peran dari organisasi profesi yang sudah berupaya menjaga anggotanya yang telah bekerja sesuai kaidah-kaidah yang ada,” tandasnya.
https://youtu.be/8ZCyz50dcNE
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi