IDI Kudus Sayangkan Pemerintah Tak Libatkan Organisasi Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 3 November 2022 20:42:17
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan sejauh ini pihaknya bersama organisasi profesi medis tak dilibatkan di RUU Kesehatan Omnibus Law. Padahal, menurutnya organisasi profesi medis telah banyak membantu pemerintah.
”Buktinya saat pandemi Covid-19 terbukti pemerintah tidak dapat bekerja menangani Covid-19 tanpa ada peran dari organisasi profesi kesehatan,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Baca: Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus LawPihaknya juga mencontohkan hal lainnya yang tidak dapat dibereskan pemerintah seorang diri. Yakni saat munculnya kasus Covid-19 varian Delta.
”Saat muncul kasus Covid-19 varian Delta, di situ kami (organisasi profesi medis, red) mendaftarkan relawan untuk membantu pemerintah. Termasuk saat di Kudus juga. Mulai dari penanganan Covid-19 sampai vaksinasi. Kami tidak mendapatkan anggaran apapun dari pemerintah,” sambungnya.
Contoh lainnya, yakni soal izin praktek. Menurut dokter Ahmad Syaifuddin, izin praktek seharusnya menjadi tugas pemerintah.
”Kami justru membantu pemerintah dengan undang-undang organisasi profesi. Contohnya mendapatkan izin praktek. Pemerintah malah tidak melakukan hal ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini mengatakan agar organisasi profesi medis dilibatkan ketika RUU Kesehatan Omnibus Law dilanjutkan. Selain itu pihaknya juga berkeinginan agar UU Organisasi Profesi Medis yang sudah ada tidak dihapus.”Undang-undang kebidanan nomor 4 tahun 2019 itu kan sudah ada. Kalau nantinya ada undang-undang baru itu harus yang baik dan tidak menghilangkan apa yang sudah baik,” katanya.
Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law Dinilai Berpotensi Hilangkan Organisasi ProfesiDarini melanjutkan, organisasi profesi medis dirasa telah memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Contohnya membantu menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).”Kami ingin dilibatkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Sehingga kami tetap dapat mengabdi ke masyarakat dengan baik,” pungkasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Organisasi profesi medis di tingkat daerah maupun pusat hingga saat ini tidak dilibatkan di dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law. Padahal, pemerintah dirasa tak mampu berjalan sendiri.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan sejauh ini pihaknya bersama organisasi profesi medis tak dilibatkan di RUU Kesehatan Omnibus Law. Padahal, menurutnya organisasi profesi medis telah banyak membantu pemerintah.
”Buktinya saat pandemi Covid-19 terbukti pemerintah tidak dapat bekerja menangani Covid-19 tanpa ada peran dari organisasi profesi kesehatan,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Baca: Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Pihaknya juga mencontohkan hal lainnya yang tidak dapat dibereskan pemerintah seorang diri. Yakni saat munculnya kasus Covid-19 varian Delta.
”Saat muncul kasus Covid-19 varian Delta, di situ kami (organisasi profesi medis, red) mendaftarkan relawan untuk membantu pemerintah. Termasuk saat di Kudus juga. Mulai dari penanganan Covid-19 sampai vaksinasi. Kami tidak mendapatkan anggaran apapun dari pemerintah,” sambungnya.
Contoh lainnya, yakni soal izin praktek. Menurut dokter Ahmad Syaifuddin, izin praktek seharusnya menjadi tugas pemerintah.
”Kami justru membantu pemerintah dengan undang-undang organisasi profesi. Contohnya mendapatkan izin praktek. Pemerintah malah tidak melakukan hal ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini mengatakan agar organisasi profesi medis dilibatkan ketika RUU Kesehatan Omnibus Law dilanjutkan. Selain itu pihaknya juga berkeinginan agar UU Organisasi Profesi Medis yang sudah ada tidak dihapus.
”Undang-undang kebidanan nomor 4 tahun 2019 itu kan sudah ada. Kalau nantinya ada undang-undang baru itu harus yang baik dan tidak menghilangkan apa yang sudah baik,” katanya.
Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law Dinilai Berpotensi Hilangkan Organisasi Profesi
Darini melanjutkan, organisasi profesi medis dirasa telah memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Contohnya membantu menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
”Kami ingin dilibatkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Sehingga kami tetap dapat mengabdi ke masyarakat dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi