Rabu, 19 November 2025


Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Budi Hananto pun membocorkan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mencairkan secara online, peserta harus mempersiapkan beberapa berkas. Di antaranya NIK dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Kalau saldo BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah Rp 10 juta, pencairannya dapat menggunakan JMO (Jamsostek Mobile, red),” katanya, Sabtu (5/11/2022).

Lebih lanjut, melalui aplikasi JMO tersebut peserta diminta mengisi beberapa tahapan. Salah satunya mengisi data diri.

”Setelah selesai mengisi data, saldo JHT akan langsung masuk ke rekening,” sambungnya.

Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta disarankan mengambil klaim melalui laman layanan lapak asik. Yakni dapat diakses di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

”Lengkapi data dan upload foto. Ada wawancara video call juga sebagai tahapan konfirmasi data,” terangnya.

Pihaknya juga memberikan fasilitas bagi peserta yang sudah berusia lanjut dan tidak melek teknologi online. Yakni dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kudus.”Untuk pencairan tidak dapat diwakilkan. Seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah sepuh dan tidak dapat datang ke kantor, kami yang akan datang ke rumah,” ungkapnya.Lebih lanjut, ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal, dapat diserahkan ke ahli warisnya. Yakni dengan menunjukkan surat keterangan meninggal, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.”Harapan kami JHT dapat bermanfaat. Kami juga mengimbau agar lebih baiknya JHT dicairkan saat sudah berusia lanjut, karena program ini kan untuk menopang hari tua,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler