Agus Juanto, Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya pada Januari 2022 hingga Maret 2022 telah menemukan delapan perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMR.
Namun, upah tersebut tidak diterapkan ke semua karyawan. Melainkan ke beberapa karyawan saja yang merupakan
dan belum memiliki pengalaman.
”Delapan perusahaan tersebut di antaranya bergerak di bidang percetakan, perhotelan, dan rumah sakit," katanya, Senin (7/11/2022).
Agus melanjutkan, pihaknya melakukan pembinaan ke perusahaan agar membayar upah sesuai UMK kendati karyawannya merupakan
. Meski demikian pihak perusahaan memberi jawaban pemberian gaji sesuai UMK dilakukan secara bertahap.
”Jawaban mereka itu memang ada kebijakan karyawan baru belum dapat digaji UMR. Tetapi nantinya secara bertahap akan digaji UMK setelah satu tahun," sambungnya.
Agus melanjutkan, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memiliki tupoksi melaksanakan pengawasan.”Yang memberikan sanksi itu dari provinsi. Misalnya tidak memberikan upah sesuai UMK sanksinya dapat berupa pidana," terangnya.Agus melanjutkan, delapan perusahaan tersebut tergolong perusahaan skala kecil. Sedangkan untuk perusahaan skala besar sudah mematuhi pembayaran gaji karyawan.”Kalau perusahaan besar kebanyakan sudah tertib memberi gaji sesuai UMR," pungkasnya.https://youtu.be/bTPhHSDVFQ4Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Dinas Tenagakerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM)
Kudus, Jawa Tengah melakukan survei ke 120 perusahaan di Kudus tahun ini. Dari jumlah itu delapan perusahaan diketahui menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Agus Juanto, Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya pada Januari 2022 hingga Maret 2022 telah menemukan delapan perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMR.
Namun, upah tersebut tidak diterapkan ke semua karyawan. Melainkan ke beberapa karyawan saja yang merupakan
fresh graduate dan belum memiliki pengalaman.
”Delapan perusahaan tersebut di antaranya bergerak di bidang percetakan, perhotelan, dan rumah sakit," katanya, Senin (7/11/2022).
Agus melanjutkan, pihaknya melakukan pembinaan ke perusahaan agar membayar upah sesuai UMK kendati karyawannya merupakan
fresh graduate. Meski demikian pihak perusahaan memberi jawaban pemberian gaji sesuai UMK dilakukan secara bertahap.
”Jawaban mereka itu memang ada kebijakan karyawan baru belum dapat digaji UMR. Tetapi nantinya secara bertahap akan digaji UMK setelah satu tahun," sambungnya.
Baca: Soal UMK Kudus 2023, Begini Harapan Serikat Buruh
Agus melanjutkan, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memiliki tupoksi melaksanakan pengawasan.
”Yang memberikan sanksi itu dari provinsi. Misalnya tidak memberikan upah sesuai UMK sanksinya dapat berupa pidana," terangnya.
Agus melanjutkan, delapan perusahaan tersebut tergolong perusahaan skala kecil. Sedangkan untuk perusahaan skala besar sudah mematuhi pembayaran gaji karyawan.
”Kalau perusahaan besar kebanyakan sudah tertib memberi gaji sesuai UMR," pungkasnya.
https://youtu.be/bTPhHSDVFQ4
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha