Kamis, 20 November 2025


Agus Juanto, Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya pada Januari 2022 hingga Maret 2022 telah menemukan delapan perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMR.

Namun, upah tersebut tidak diterapkan ke semua karyawan. Melainkan ke beberapa karyawan saja yang merupakan fresh graduate dan belum memiliki pengalaman.

”Delapan perusahaan tersebut di antaranya bergerak di bidang percetakan, perhotelan, dan rumah sakit," katanya, Senin (7/11/2022).

Agus melanjutkan, pihaknya melakukan pembinaan ke perusahaan agar membayar upah sesuai UMK kendati karyawannya merupakan fresh graduate. Meski demikian pihak perusahaan memberi jawaban pemberian gaji sesuai UMK dilakukan secara bertahap.

”Jawaban mereka itu memang ada kebijakan karyawan baru belum dapat digaji UMR. Tetapi nantinya secara bertahap akan digaji UMK setelah satu tahun," sambungnya.

Baca: Soal UMK Kudus 2023, Begini Harapan Serikat Buruh

Agus melanjutkan, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memiliki tupoksi melaksanakan pengawasan.”Yang memberikan sanksi itu dari provinsi. Misalnya tidak memberikan upah sesuai UMK sanksinya dapat berupa pidana," terangnya.Agus melanjutkan, delapan perusahaan tersebut tergolong perusahaan skala kecil. Sedangkan untuk perusahaan skala besar sudah mematuhi pembayaran gaji karyawan.”Kalau perusahaan besar kebanyakan sudah tertib memberi gaji sesuai UMR," pungkasnya.https://youtu.be/bTPhHSDVFQ4Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler