Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai rokok tersebut rata-rata naik berkisar 10 persen. Yakni SKM I dan II yang rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen.
Pemilik PR Rajan Nabadi Kudus, Sutrishono mengatakan pihaknya keberatan dengan adanya kenaikan tarif cukai tersebut. Bahkan dia menilai perusahaan rokok kecil dapat gulung tikar.
”Kami kan perusahaan rokok kelas tiga. Kalau cukainya tinggi seperti ini dapat terancam bangkrut. Tetapi ya bagaimana lagi kami hanya dapat mengikuti saja kebijakan pemerintah," katanya, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya harus ada perbedaan kenaikan tarif cukai. Artinya, perusahaan rokok kelas I, II, dan III dibedakan besaran tarif cukainya.
”Seperti kami para pelaku industri rokok kelas tiga seharusnya jangan 10 persen. Paling tidak lima persen," sambungnya.Menurutnya, kenaikan tarif cukai tiba-tiba. Pihaknya pun beranggapan selama ini suara dari pelaku industri rokok kecil tidak didengar.”Selama ini suara kami tidak ditanggapi. Seperti tarif cukai ini tiba-tiba naik. Keinginan kami kalau bisa naiknya juga jangan 10 persen karena terlalu tinggi," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok di tahun 2023 dan 2024. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat membuat rokok industri kecil terancam bangkrut.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai rokok tersebut rata-rata naik berkisar 10 persen. Yakni SKM I dan II yang rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen.
Pemilik PR Rajan Nabadi Kudus, Sutrishono mengatakan pihaknya keberatan dengan adanya kenaikan tarif cukai tersebut. Bahkan dia menilai perusahaan rokok kecil dapat gulung tikar.
”Kami kan perusahaan rokok kelas tiga. Kalau cukainya tinggi seperti ini dapat terancam bangkrut. Tetapi ya bagaimana lagi kami hanya dapat mengikuti saja kebijakan pemerintah," katanya, Selasa (8/11/2022).
Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen
Menurutnya harus ada perbedaan kenaikan tarif cukai. Artinya, perusahaan rokok kelas I, II, dan III dibedakan besaran tarif cukainya.
”Seperti kami para pelaku industri rokok kelas tiga seharusnya jangan 10 persen. Paling tidak lima persen," sambungnya.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai tiba-tiba. Pihaknya pun beranggapan selama ini suara dari pelaku industri rokok kecil tidak didengar.
”Selama ini suara kami tidak ditanggapi. Seperti tarif cukai ini tiba-tiba naik. Keinginan kami kalau bisa naiknya juga jangan 10 persen karena terlalu tinggi," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha