Kamis, 20 November 2025


Sebanyak 27 kedai kopi tersebut telah mendaftarkan NIB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus. Selain itu juga diinput ke sistem online single submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jumlah 27 kedai kopi tersebut tercatat di sistem OSS. Yakni dari rentang waktu 2021 hingga November 2022.

”Memang di luar sana ada ratusan kedai kopi. Tetapi tidak semua pengusaha coffee shop tahu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) dan input ke sistem OSS," kata Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo, Selasa (8/11/2022).

Pihaknya mengaku terus menyosialisasikan soal NIB ke pengusaha kedai kopi. Baik melalui kanal media sosial agar mengurus perizinan saat hendak membuat usaha.

Baca: Menjamurnya Kedai Kopi di Kudus, Latah atau Peluang?

Harso menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ketika hendak mendirikan coffe shop. Di antaranya mengajukan permohonan melalui sistem OSS di laman oss.go.id dan memiliki izin NIB.

NIB tersebut digunakan sebagai tahap persiapan lahan, bangunan, dan standar kegiatan usaha. Kemudian, pihak yang hendak mendirikan usaha coffee shop harus memenuhi persyaratan izin dasar.
NIB tersebut digunakan sebagai tahap persiapan lahan, bangunan, dan standar kegiatan usaha. Kemudian, pihak yang hendak mendirikan usaha coffee shop harus memenuhi persyaratan izin dasar.Yakni kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur RTRW, persetujuan lingkungan, dan izin OMB/PBG & SLF.Baca: Cerita Kedai Kopi di Kudus Bertarung dengan PandemiHarso menyampaikan, sebenarnya tidak ada batasan jumlah kedai kopi di Kota Kretek. Akan tetapi pihaknya mengimbau agar kedai kopi yang belum memiliki NIB agar segera memiliki NIB.Harso berharap ke depannya pengusaha kedai kopi dapat memiliki paguyuban. Sehingga pihaknya lebih mudah ketika hendak melakukan sosialisasi perihal izin usaha.”Harapan kami masyarakat yang usaha di bidang kopi segera membentuk paguyuban. Sehingga kami lebih mudah saat menyampaikan soal perizinan maupun saat menberikan informasi terkait investasi," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler