Ketua IAI Cabang Kudus Sholihul Umam mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke anggotanya. Yakni agar melakukan karantina puluhan obat tersebut dan mengembalikan ke pihak distributor.
”Kami sudah sampaikan ke apotek-apotek per kemain (Selasa, red). Kami pastikan sudah tidak ada yang menjual obat-obatan tersebut," katanya, Rabu (9/11/2022).
Sholihul Umam menyampaikan, penarikan izin obat tersebut oleh BPOM dikarenakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
”Ada kekhawatiran ketika obat tersebut dikonsumsi memberikan efek buruk. Maka dari itu dilakukan penarikan," sambungnya.
Lebih lanjut, saat ini obat-obatan tersebut masih dalam tahap karantina di beberapa apotek di Kabupaten Kudus. Ada juga yang sudah dilakukan penarikan.
Lebih lanjut, saat ini obat-obatan tersebut masih dalam tahap karantina di beberapa apotek di Kabupaten Kudus. Ada juga yang sudah dilakukan penarikan.”Beberapa pihak distributor telah mengeluarkan edaran penarikan. Pihak apotek tinggal menyiapkan fakturnya agar dapat segera dilakukan pengembalian," terangnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak panik menghadapi hal ini. Terlebih, masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter maupun apoteker saat hendak membeli obat.”Masyarakat tidak perlu resah. Karena masih dapat berkonsultasi ke dokter maupun apoteker saat mau membeli obat," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 69 izin edar obat sirop milik tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memastikan seluruh apotek di Kudus tidak lagi menjual puluhan obat sirop tersebut.
Ketua IAI Cabang Kudus Sholihul Umam mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke anggotanya. Yakni agar melakukan karantina puluhan obat tersebut dan mengembalikan ke pihak distributor.
”Kami sudah sampaikan ke apotek-apotek per kemain (Selasa, red). Kami pastikan sudah tidak ada yang menjual obat-obatan tersebut," katanya, Rabu (9/11/2022).
Baca: Pemkot Surabaya Masih Larang Peredaran 192 Obat Sirop
Sholihul Umam menyampaikan, penarikan izin obat tersebut oleh BPOM dikarenakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
”Ada kekhawatiran ketika obat tersebut dikonsumsi memberikan efek buruk. Maka dari itu dilakukan penarikan," sambungnya.
Lebih lanjut, saat ini obat-obatan tersebut masih dalam tahap karantina di beberapa apotek di Kabupaten Kudus. Ada juga yang sudah dilakukan penarikan.
”Beberapa pihak distributor telah mengeluarkan edaran penarikan. Pihak apotek tinggal menyiapkan fakturnya agar dapat segera dilakukan pengembalian," terangnya.
Baca: Sirop Unibebi Diklaim Telah Ditarik di Semua Apotek di Kudus
Pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak panik menghadapi hal ini. Terlebih, masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter maupun apoteker saat hendak membeli obat.
”Masyarakat tidak perlu resah. Karena masih dapat berkonsultasi ke dokter maupun apoteker saat mau membeli obat," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha