Sebelumnya, pihak Pemkab Kudus telah duduk bersama untuk berencana membahas Perbup tentang disabilitas di Kabupaten Kudus. Tepatnya pada Selasa (1/11/2022).
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal Perbup tentang disabilitas ini. Salah satunya dengan tetap mengingatkan Pemkab Kudus.
”Perda (Peraturan daerah, red) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kudus kan sudah ada setahun. Jangan sampai Perda hanya jadi tumpukan arsip," katanya, Kamis (10/11/2022).
Rismawan mengatakan Perbup digunakan sebagai dasar aturan untuk melaksanakan perda. Sehingga implementasi yang tertera di perda dapat terlaksana.
”Aturan pelaksana berupa perbup inilah yang kami tunggu. Supaya teman-teman dan adik-adik kami yang masih sekolah juga mendapatkan hak-haknya sebagai disabilitas," sambungnya.
Pihaknya juga mengaku diberi janji oleh Bupati Kudus HM Hartopo untuk dilibatkan dalam penyusunan Perbup.”Janjinya Pak Bupati kami akan dilibatkan. Kami pun memang ingin dilibatkan karena tahu kondisi sebenarnya di lapangan seperti apa," terangnya.Rismawan menilai Perda yang sudah saat ini terbilang bagus. Oleh karena itu dia berpendapat agar ke depannya tinggal diperkuat dengan Perbup.”Di Perda sudah ada semua. Mulai dari kewajiban pemerintah, pihak swasta dan disabilitas. Semoga segera terbentuk perbupnya," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Kelompok disabilitas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah diundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang disabilitas di Kota Kretek. Pihak disabilitas mengaku akan terus mengawal hingga Perbup tersebut di Kota Kretek tercipta.
Sebelumnya, pihak Pemkab Kudus telah duduk bersama untuk berencana membahas Perbup tentang disabilitas di Kabupaten Kudus. Tepatnya pada Selasa (1/11/2022).
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal Perbup tentang disabilitas ini. Salah satunya dengan tetap mengingatkan Pemkab Kudus.
”Perda (Peraturan daerah, red) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kudus kan sudah ada setahun. Jangan sampai Perda hanya jadi tumpukan arsip," katanya, Kamis (10/11/2022).
Baca: Kelompok Difabel di Kudus Digandeng untuk Bahas Perbup Disabilitas
Rismawan mengatakan Perbup digunakan sebagai dasar aturan untuk melaksanakan perda. Sehingga implementasi yang tertera di perda dapat terlaksana.
”Aturan pelaksana berupa perbup inilah yang kami tunggu. Supaya teman-teman dan adik-adik kami yang masih sekolah juga mendapatkan hak-haknya sebagai disabilitas," sambungnya.
Pihaknya juga mengaku diberi janji oleh Bupati Kudus HM Hartopo untuk dilibatkan dalam penyusunan Perbup.
”Janjinya Pak Bupati kami akan dilibatkan. Kami pun memang ingin dilibatkan karena tahu kondisi sebenarnya di lapangan seperti apa," terangnya.
Rismawan menilai Perda yang sudah saat ini terbilang bagus. Oleh karena itu dia berpendapat agar ke depannya tinggal diperkuat dengan Perbup.
”Di Perda sudah ada semua. Mulai dari kewajiban pemerintah, pihak swasta dan disabilitas. Semoga segera terbentuk perbupnya," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha