Sabtu, 22 November 2025


Pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada perangkat desa, perangkat RT RW, dan BPD. Nominal tepatnya sebesar Rp 2.071.654.520.

Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 76.804.310 untuk 11 Kasus, Jaminan Kematian (JKM) 55 Kasus Rp 1.238.500.000, Jaminan Hari Tua (JHT) 71 Kasus Rp 621.457.100, Jaminan Pensiun (JP) 11 Kasus Rp 4.393.110, dan manfaat Beasiswa dari JKM dan JKK 18 Pelajar dengan ketentuan per mahasiwa Rp 130.500.000.

Selasa (22/11/2022) hari ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pencairan klaim BPJS kepada enam perangkat desa dan satu satu anggota BPD Undaan Tengah.

”Jumlah pekerja non-ASN di desa yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ada 5.227 tenaga kerja per 1 November 2022," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh, Selasa (22/11/2022).

Baca: Catat! Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Via Online

Jumlah tersebut terdiri dari perangkat desa sebanyak 1.291 orang di 123 Desa, perangkat RT-RW sebanyak 3.282 orang di 96 desa, dan anggota BPD sejumlah 499 orang di 93 Desa. Kemudian ada staf teknis 155 orang di 65 Desa.
Jumlah tersebut terdiri dari perangkat desa sebanyak 1.291 orang di 123 Desa, perangkat RT-RW sebanyak 3.282 orang di 96 desa, dan anggota BPD sejumlah 499 orang di 93 Desa. Kemudian ada staf teknis 155 orang di 65 Desa.”Ini bentuk kepedulian kami. Semoga seluruh pekerja dapat terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi adanya pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa. Dirinya menyebut pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi penerimanya.”Karena klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat menyentuh segala penjuru. Mulai dari perangkat desa dan yang lainnya," ujarnya.https://youtu.be/SM5QUKQxS64Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler