Tetapi aksi penolakan diganti dengan sosialiasi potensi kerugian bagi masyarakat imbas adanya RUU Omnibus Law Kesehatan yang dilakukan secara daring.
Sebelumnya, organisasi kesehatan di Kudus berniat untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Yakni melalui surat edaran nomor 1991/PB/A.6-Aksi Damai/11/2022 tentang Himbauan Aksi Damai.
Surat tersebut awalnya hendak ditindaklanjuti oleh organisasi profesi kesehatan di Kudus. Yakni dengan melakukan aksi damai turun ke jalan ke gedung DPRD Kudus.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah mengganti konsep aksi damai menolak RUU Omibus Law Kesehatan tersebut. Kebijakan itu diambil setelah sejumlah organisasi Kesehatan di Kudus mengadakan rapat bersama.
”Kami tetap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Tetapi untuk aksi turun ke jalan yang awalnya kami rencanakan tidak jadi. Kami ganti dengan pemahaman secara daring pada hari Senin (28/11/2022)," katanya, Rabu (30/11/2022).
Dokter Ahmad Syaifuddin melanjutkan, sosialisasi secara daring itu memberikan penjelasan tentang kerugian-kerugian yang dialami masyarakat imbas dari RUU Kesehatan Omnibus Law. Pembicara pada acara tersebut berasal dari PB IDI.”Peserta diskusi ada seribu orang. Terdiri dari para nakes (tenaga kesehatan, red) yang mayoritas berasal dari Kudus," sambungnya.Meski melangsungkan penolakan tanpa turun ke jalan, pihaknya menyampaikan organisasi profesi Kesehatan di Kota Kretek tetap menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Sebab, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi merugikan masyarakat. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Para dokter, perawat, bidan hingga apoteker di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tak jadi turun ke jalan untuk melaksanakan aksi damai menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
Tetapi aksi penolakan diganti dengan sosialiasi potensi kerugian bagi masyarakat imbas adanya RUU Omnibus Law Kesehatan yang dilakukan secara daring.
Sebelumnya, organisasi kesehatan di Kudus berniat untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Yakni melalui surat edaran nomor 1991/PB/A.6-Aksi Damai/11/2022 tentang Himbauan Aksi Damai.
Surat tersebut awalnya hendak ditindaklanjuti oleh organisasi profesi kesehatan di Kudus. Yakni dengan melakukan aksi damai turun ke jalan ke gedung DPRD Kudus.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah mengganti konsep aksi damai menolak RUU Omibus Law Kesehatan tersebut. Kebijakan itu diambil setelah sejumlah organisasi Kesehatan di Kudus mengadakan rapat bersama.
”Kami tetap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Tetapi untuk aksi turun ke jalan yang awalnya kami rencanakan tidak jadi. Kami ganti dengan pemahaman secara daring pada hari Senin (28/11/2022)," katanya, Rabu (30/11/2022).
Baca: Dokter hingga Bidan di Kudus Akan Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Dokter Ahmad Syaifuddin melanjutkan, sosialisasi secara daring itu memberikan penjelasan tentang kerugian-kerugian yang dialami masyarakat imbas dari RUU Kesehatan Omnibus Law. Pembicara pada acara tersebut berasal dari PB IDI.
”Peserta diskusi ada seribu orang. Terdiri dari para nakes (tenaga kesehatan, red) yang mayoritas berasal dari Kudus," sambungnya.
Meski melangsungkan penolakan tanpa turun ke jalan, pihaknya menyampaikan organisasi profesi Kesehatan di Kota Kretek tetap menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Sebab, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi merugikan masyarakat.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha