Rabu, 19 November 2025


Pembentukan Satgas Adat Istiadat tersebut mengacu pada beberapa regulasi. Pertama yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Kemudian juga mengacu pada Pergub Jateng Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.

Lalu, ada juga Peraturan Bupati Kudus Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Kudus.

Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung Adat

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kudus, Lilik Ngesti Widyasuryani mengatakan, Satgas Adat Istiadat bertujuan melaksanakan pelestarian nilai-nilai luhur di desa. Singkatnya untuk menguri-uri tradisi di desa.

”Supaya tradisi-tradisi di desa tetap dikenali dan ditemukan nilai-nilai luhurnya. Sehingga dapat dilestarikan dan dilaksanakan untuk diadaptasikan dengan era masa kini," katanya, Kamis (1/12/2022).Lilik menyampaikan, pembentukan adat istiadat dirasa perlu mengingat saat ini terjadi pergeseran zaman. Sehingga nilai budaya kerap luntur.”Harapan kami dengan adanya Satgas adat istiadat dapat mengenali nilai-nilai desa. Kemudian mengaktualisasikannya," imbuhnya Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar