Sabtu, 22 November 2025


Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo mengatakan, sisa lima persen wajib pajak yang NIK-nya belum terintegrasi dengan NPWP karena masih perlu validasi. Seperti kecocokan nama, alamat, data diri lainnya.

”Jumlah 65.255 NIK yang terintegrasi dengan NPWP sudah bagus. Karena sisanya hanya yang belum tervalidasi saja. Tetapi kami tetap berkoordinasi dengan Disdukcapil Kudus," katanya, Senin (12/12/2022).

Andi menilai integrasi NIK dengan NPWP tergolong penting. Karena warga Indonesia yang sudah berpenghasilan memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa melalui pajak.

”Karena kalau mau mendaptkan pajak yang besar, harus dibenahi dahulu administrasinya," sambungnya.

Baca: NIK jadi NPWP tapi Data di KTP Berbeda? Ini yang Harus Dilakukan

Lebih lanjut, Andi menyampaikan salah satu manfaat NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP yakni memudahkan administrasi yang berhubungan dengan transaksi pinjaman.

”Misalnya mau pinjam uang di bank. Itu juga membutuhkan NPWP. Begitu juga dengan transaksi lainnya," ujarnya.
”Misalnya mau pinjam uang di bank. Itu juga membutuhkan NPWP. Begitu juga dengan transaksi lainnya," ujarnya.Meski demikian, Andi memberikan penjelasan, tidak semua masyarakat yang telah memiliki KTP harus membayar pajak.Baca: NIK jadi NPWP, Ini Batas Penghasilan yang Tak Dikenai PajakTetapi ada aturan, seperti berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.”Saya kira teman-teman penyuluh di KPP sudah menyosialisasikan dengan baik. Sehingga masyarakat tidak lagi bingung. Pada intinya tidak serta merta punya KTP atau NIK langsung harus bayar pajak, tidak seperti itu," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar