, di bagian pintu masuk Taman Bojana tampak ada dua kios yang diberi stiker. Tiap-tiap kios diberi dua warna stiker, yakni merah dan biru.
Pada stiker warna merah tertulis belum membayar retribusi PKD. Sedangkan pada stiker warna biru tertulis milik Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno mengatakan, penyebab kios di Taman Bojana tersebut ditempel stiker karena belum membayar retribusi. Dia menjelaskan, dua kios tersebut belum membayar retribusi sejak 2016 silam.
Biaya retribusi tersebut bergantung pada luasan kios. Per meternya biaya retribusi untuk PKD yakni Rp 500 per hari. Sementara untuk biaya retribusi sampah per meternya Rp 300 per hari.
”Ada dua kios yang belum membayar retribusi. Tunggakannya ada yang Rp 30 juta ada yang Rp 50 juta," katanya, Selasa (13/12/2022).
Imam melanjutkan, pedagang Taman Bojana yang menunggak tidak hanya di dua kios tersebut. Melainkan masih ada puluhan lainnya.”Yang puluhan kios lainnya ini tunggakannya hanya sedikit. Sekitar Rp 1 juta hingga Rp 4 jutaan," sambungnya.Imam melanjutkan, dua stiker tersebut ditempel sejak setengah tahun yang lalu. Penempelan stiker tersebut diberikan ke kios yang belum membayar retribusi dengan jumlah besar.”Sedangkan kios yang belum membayar retribusi dengan jumlah kecil tidak ditempel stiker. Karena mereka nanti protes yang tunggakan besar saja tidak segera bayar retribusi," imbuhnya.https://youtu.be/3rseBmvPLeIReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pedagang Taman Bojana Kudus, Jawa Tengah menunggak retribusi. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Pengamatan
Murianews, di bagian pintu masuk Taman Bojana tampak ada dua kios yang diberi stiker. Tiap-tiap kios diberi dua warna stiker, yakni merah dan biru.
Pada stiker warna merah tertulis belum membayar retribusi PKD. Sedangkan pada stiker warna biru tertulis milik Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno mengatakan, penyebab kios di Taman Bojana tersebut ditempel stiker karena belum membayar retribusi. Dia menjelaskan, dua kios tersebut belum membayar retribusi sejak 2016 silam.
Biaya retribusi tersebut bergantung pada luasan kios. Per meternya biaya retribusi untuk PKD yakni Rp 500 per hari. Sementara untuk biaya retribusi sampah per meternya Rp 300 per hari.
”Ada dua kios yang belum membayar retribusi. Tunggakannya ada yang Rp 30 juta ada yang Rp 50 juta," katanya, Selasa (13/12/2022).
Baca: Taman Bojana Kudus Segera Direhab, Dananya Rp 1,4 Miliar
Imam melanjutkan, pedagang Taman Bojana yang menunggak tidak hanya di dua kios tersebut. Melainkan masih ada puluhan lainnya.
”Yang puluhan kios lainnya ini tunggakannya hanya sedikit. Sekitar Rp 1 juta hingga Rp 4 jutaan," sambungnya.
Imam melanjutkan, dua stiker tersebut ditempel sejak setengah tahun yang lalu. Penempelan stiker tersebut diberikan ke kios yang belum membayar retribusi dengan jumlah besar.
”Sedangkan kios yang belum membayar retribusi dengan jumlah kecil tidak ditempel stiker. Karena mereka nanti protes yang tunggakan besar saja tidak segera bayar retribusi," imbuhnya.
https://youtu.be/3rseBmvPLeI
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha