Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Eko Hari Djatmiko mengatakan, pihaknya melayani pembuatan E-KTP bagi WNA. Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

”Secara umum kami dari Disdukcapil melayani pembuatan E-KTP bagi WNA. Beberapa kali kami juga sudah menerbitkan bagi WNA di Kudus yang ingin memiliki E-KTP," katanya, Kamis (15/12/2022).

Dirinya mempersilahkan bagi WNA yang berkeinginan memiliki E-KTP untuk dapat datang langsung mengurus di Kantor Disdukcapil Kudus.

”Silahkan datang di jam kerja mulai pukul delapan pagi. Di hari Senin sampai Jumat. Selama persyaratan lengkap dapat langsung jadi," imbuhnya.

Siti Ruaida, Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika WNA hendak membuat E-KTP.

Baca: Jelang Pemilu, Napi Rutan Kudus Belum Punya KTP Dibuatkan E-KTP

Yakni seorang WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), berusia minimal 17 tahun, menyertakan fotocopy Kartu Keluarga, dan menyertakan dokumen perjalanan seperti paspor.

”Di KITAP biasanya tertulis nama sponsornya. Sponsor di sini yakni orang yang bertanggungjawab atas keberadaan WNA tersebut. Biasanya bisa suami atau istri," katanya, Kamis (15/12/2022).
Ida-sapaan Siti Ruaida menjelaskan, masa berlaku E-KTP WNA tidak sama seperti masa berlaku E-KTP WNI.Diketahui, E-KTP WNI memiliki masa berlaku seumur hidup, sedangkan E-KTP WNA masa berlakunya sesuai dengan KITAP, biasanya masa berlakunya lima tahun.”Setelah lima tahun nantinya harus perpanjangan terlebih dahulu KITAP-nya. Setelah itu nanti harus laporan ke Dukcapil lagi berdasarkan KITAP. Kemudian nanti kami terbitkan E-KTP baru," sambungnya.Baca: BPN Ukur Ulang Lahan Hunian WNA di Karimunjawa Jepara, Ternyata…Lebih lanjut, pihaknya juga dapat melayani pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, untuk pemegang KITAS ini terbitnya bukan E-KTP, melainkan terbitnya berupa SKTT (surat keterangan tempat tinggal).”Kalau KITAS terbitnya nanti SKTT. Masa berlakunya ada yang enam bulan ada yang satu tahun," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler