Rabu, 19 November 2025


Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, PKL di Balai Jagong Kudus nakal lantatan tidak mematuhi ketentuan saat berjualan.

”Padahal perjanjian berjualan di Balai Jagong itu setiap hari. Tetapi mereka berjualannya hanya di hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya karena pengunjungnya ramai. Seharusnya tidak boleh seperti itu," katanya, Sabtu (17/12/2022).

Imam menambahkan, jumlah pedagang yang berjualan di Balai Jagong ada sekitar 100 orang. Namun, seringnya hanya berjualan saat akhir pekan.

Lebih lanjut, meski menyebutkan PKL Balai Jagong nakal, pihaknya mengaku kesulitan untuk menegur. Sebab, secara aturan PKL baru bisa dicoret ketika mereka tidak berjualan selama sebulan tanpa alasan.

”Saat ini mereka kan tetap berjualan di akhir pekan. Sehingga tidak dapat dicoret," sambungnya.
”Saat ini mereka kan tetap berjualan di akhir pekan. Sehingga tidak dapat dicoret," sambungnya.Padahal, menurut Imam, saat ini antrean pedagang yang masuk daftar tunggu untuk berjualan di Balai Jagong lumayan banyak. Yakni sekitar 10 orang.”Saat ini kami sedang mencari solusi berupa sanksi bagi para PKL yang hanya berjualan di akhir pekan itu. Setidaknya supaya mereka mau berjualan setiap hari," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler