Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kudus Belum Tercapai
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 17 Desember 2022 12:35:37
Dari data yang dihimpun
Murianews, realisasi target per 7 Desember 2022 yakni Rp 799.842.000.
Persentase nominal tersebut yakni 74,90 persen atau masih ada selisih Rp 286.031.000 dari target yang harus dicapai.
Diketahui, retribusi parkir tepi jalan umum didapatkan dari beberapa sektor. Di antaranya di parkir-parkir di tepi jalan umum, parkir umum Balai Jagong, parkir umum Jalan Loekmono Hadi, parkir umum Jalan Mayor Basuno, parkir umum Jalan DR Ramelan, dan parkir-parkir langganan.
Kepala UPTD Parkir dan Terminal Dishub Kudus, Jawa Tengah, Wahyudi Eko Wuryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya ditarget sekitar Rp 800 juta.
Namun, pada Oktober 2022 pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan target tambahan senilai Rp 300 juta.
”Sebenarnya kalau targetnya tidak ditambah, kami sudah dapat mencapai target tahun ini. Tetapi target kami ditambah dengan alasan pandemi Covid-19 sudah mereda," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Pihaknya akan berupaya untuk berkoordinasi dengan juru parkir (jukir). Tujuannya untuk dapat memenuhi target yang dibebankan oleh Pemkab Kudus terkait retribusi parkir tepi jalan umum.”Untuk retribusi parkir tepi jalan umum kami sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011. Aturannya retribusi parkir untuk motor Rp 1.000, sedangkan untuk mobil Rp 2.000," sambungnya.Wahyudi menambahkan, secara hitung-hitungan untuk mencapai target Rp 1.067.873.000, pihaknya harus mendapatkan setoran dari jukir sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 2 juta dari 183 jukir per harinya yang ada di Kabupaten Kudus.”Kalau saat ini setoran jukir per harinya Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Tetapi kami optimistis dan berupaya untuk mencapai target di tahun ini," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tahun ini ditarget sebesar Rp 1.067.873.000. Target tersebut saat ini belum tercapai.
Dari data yang dihimpun Murianews, realisasi target per 7 Desember 2022 yakni Rp 799.842.000.
Persentase nominal tersebut yakni 74,90 persen atau masih ada selisih Rp 286.031.000 dari target yang harus dicapai.
Diketahui, retribusi parkir tepi jalan umum didapatkan dari beberapa sektor. Di antaranya di parkir-parkir di tepi jalan umum, parkir umum Balai Jagong, parkir umum Jalan Loekmono Hadi, parkir umum Jalan Mayor Basuno, parkir umum Jalan DR Ramelan, dan parkir-parkir langganan.
Kepala UPTD Parkir dan Terminal Dishub Kudus, Jawa Tengah, Wahyudi Eko Wuryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya ditarget sekitar Rp 800 juta.
Namun, pada Oktober 2022 pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan target tambahan senilai Rp 300 juta.
”Sebenarnya kalau targetnya tidak ditambah, kami sudah dapat mencapai target tahun ini. Tetapi target kami ditambah dengan alasan pandemi Covid-19 sudah mereda," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Pihaknya akan berupaya untuk berkoordinasi dengan juru parkir (jukir). Tujuannya untuk dapat memenuhi target yang dibebankan oleh Pemkab Kudus terkait retribusi parkir tepi jalan umum.
”Untuk retribusi parkir tepi jalan umum kami sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011. Aturannya retribusi parkir untuk motor Rp 1.000, sedangkan untuk mobil Rp 2.000," sambungnya.
Wahyudi menambahkan, secara hitung-hitungan untuk mencapai target Rp 1.067.873.000, pihaknya harus mendapatkan setoran dari jukir sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 2 juta dari 183 jukir per harinya yang ada di Kabupaten Kudus.
”Kalau saat ini setoran jukir per harinya Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Tetapi kami optimistis dan berupaya untuk mencapai target di tahun ini," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha