Rabu, 19 November 2025


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, Agustian Fardianto, mengatakan pihaknya mengikuti instruksi dari direksi. Yakni telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS pada libur Nataru.

Nantinya, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

”Ketika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisili, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik yang membuka pelayanan kesehatan di waktu tersebut," katanya dalam siaran pers yang diterima Murianews.com, Sabtu (24/12/2022).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sudah Salurkan Klaim Rp 230 miliar

Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu juga dapat diakses di website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Ardi menambahkan, pada kondisi kegawat daruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan dalam hal ini yang sudah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.”Dalam hal ini, asalkan peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku peserta tetap akan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," sambungnya.Peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS saat mengakses layanan kesehatan dapat menggunakan NIK/KTP atau KIS Digital pada aplikasi MobileJKN dan tidak dibutuhkan fotokopi identitas peserta.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler