Jumat, 21 November 2025


Diketahui, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, kondisi pelaku UMKM saat ini telah pulih dari pandemi Covid-19. Sehingga pelaku UMKM dirasa tidak lagi membutuhkan BPUM.

Sebelumnya, BPUM telah diberikan kepada pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu pelaku UMKM agar tetap bertahan dari gempuran Covid-19.

Pada tahun 2020 silam, pelaku UMKM mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta per orang. Sedangkan di tahun 2021 tiap-tiap pelaku UMKM menerima BPUM senilai Rp 1,2 juta.

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

”Belum ada surat edaran dari Kemenkop UKM. Kami masih menunggu surat dari kementerian," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca: Ratusan Pelaku UMKM di Kudus Ajukan BPUM

Rini menambahkan, pihaknya hanya dapat menunggu kabar dari Kemenkop UKM. Sebab, BPUM merupakan program dari pemerintah pusat.”Kami dinas yang ada di daerah hanya bisa menunggu informasi dari Kemenkop UKM," sambungnya.Meski demikian, Rini tidak menampik BPUM saat ini masih dibutuhkan pelaku UMKM. Utamanya untuk memberikan modal usaha.”Kami rasa BPUM masih dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk modal usaha," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler