Kamis, 20 November 2025


Di tahun 2022 ini pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus telah melaksanakan tera ulang di sejumlah pasar. Yakni di Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Baru, Pasar Jekulo, Pasar Mijen, Pasar Brayung, dan lainnya.

”Tahun lalu kurang lebih ada sepuluh pasar. Di tahun depan kemungkinan tera ulang kami lakukan di pasar yang besar-besar dulu," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Atok Darmo Broto, Jumat (30/12/2022).

Pasar besar yang dimaksud olehnya di antaranya Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Jember, Pasar Mijen, Pasar Brayung, dan Pasar Jekulo. Setelah itu dilanjutkan ke beberapa pasar kecil di Kota Kretek.

”Karena pasar yang besar itu pedagangnya banyak. Transaksi jual belinya juga banyak. Jumlah pedagangnya bisa sampai 300 hingga 400-an pedagang," sambungnya.

Baca: Timbangan Pedagang di Kudus Ditera Ulang, Ada yang Curang?

Tera ulang timbangan pedagang tersebut menurutnya dapat diselesaikan setidaknya dalam kurun waktu tiga hari. Atau selambat-lambatnya dalam kurun waktu empat hari.
Tera ulang timbangan pedagang tersebut menurutnya dapat diselesaikan setidaknya dalam kurun waktu tiga hari. Atau selambat-lambatnya dalam kurun waktu empat hari.Disebutkan jika tujuan tera ulang tersebut yakni untuk mencegah terjadinya kecurangan saat proses penimbangan bahan pokok di pasar.”Supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Di setiap kegiatan juga kami sampaikan tentang pemahaman pentingnya tera ulang timbangan," terangnya.Atok menjelaskan, di tahun 2022 ini pihaknya belum menemukan adanya kecurangan timbangan di pasar. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler