Pedagang di Kudus Kucing-kucingan Jual Bahan Pangan Berformalin dan Boraks
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 24 Januari 2023 14:11:26
Sebagai penjelasan, pada Kamis (19/1/2023) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah beserta Dinas Perdagangan Kudus melakukan sidak terkait produk mengandung formalin dan borkas di Pasar Bitingan.
Dari hasil sidak itu ternyata masih ada pedagang yang berjualan bahan pokok mengandung boraks dan formalin. Sidak tersebut menindaklanjuti temuan BBPOM Semarang pada Oktober 2022 lalu.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pihaknya tidak memungkiri memiliki hambatan mengatasi pedagang pasar yang masih bandel menjual bahan pangan mengandung boraks dan formalin. Sehingga terkadang memang harus kucing-kucingan.
”Memang kami harus rutin melaksanakan operasi di pasar terkait bahan pangan yang mengandung boraks atau formalin. Karena terkadang masih kucing-kucingan," katanya, Selasa (24/1/2023).
Kucing-kucingan yang dimaksud, yakni ketika ada operasi pasar, pedagang mau ditertibkan. Tetapi setelah beberapa pekan berjalan, para oknum pedagang berulah menjual bahan pangan mengandung boraks dan formalin.
”Akhirnya dijual lagi. Nanti kami tertibkan, mereka tertib lagi. Ya memang ini masalah perut juga sih," sambungnya.
Baca: Duh! Bahan Pangan Berformalin dan Boraks Masih Dijual di Pasar Bitingan Kudus
Baca: Duh! Bahan Pangan Berformalin dan Boraks Masih Dijual di Pasar Bitingan KudusKe depannya pihaknya berencana untuk kembali melaksanakan operasi pasar. Tepatnya di akhir bulan Januari ini.”Ke depannya bukan tidak mungkin juga akan menggandeng pihak terkait. Seperti kepolisian, Satpol PP, dan pihak keamanan lainnya," terangnya.Minan menambahkan, Dinas Perdagangan Kudus mengedepankan pembinaan terhadap pedagang yang masih nakal. Namun, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberikan sanksi mengevaluasi surat izin pendasaran dagang.”Harapan kami pedagang dapat berjualan sesuai regulasi. Jangan menjual bahan pangan yang berbahaya karena kasihan konsumen" imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Bahan pangan mengandung formalin dan boraks ditemukan dijual di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, pekan lalu. Pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, mengakui kesulitan mengatasi pedagang bandel.
Sebagai penjelasan, pada Kamis (19/1/2023) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah beserta Dinas Perdagangan Kudus melakukan sidak terkait produk mengandung formalin dan borkas di Pasar Bitingan.
Dari hasil sidak itu ternyata masih ada pedagang yang berjualan bahan pokok mengandung boraks dan formalin. Sidak tersebut menindaklanjuti temuan BBPOM Semarang pada Oktober 2022 lalu.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pihaknya tidak memungkiri memiliki hambatan mengatasi pedagang pasar yang masih bandel menjual bahan pangan mengandung boraks dan formalin. Sehingga terkadang memang harus kucing-kucingan.
”Memang kami harus rutin melaksanakan operasi di pasar terkait bahan pangan yang mengandung boraks atau formalin. Karena terkadang masih kucing-kucingan," katanya, Selasa (24/1/2023).
Kucing-kucingan yang dimaksud, yakni ketika ada operasi pasar, pedagang mau ditertibkan. Tetapi setelah beberapa pekan berjalan, para oknum pedagang berulah menjual bahan pangan mengandung boraks dan formalin.
”Akhirnya dijual lagi. Nanti kami tertibkan, mereka tertib lagi. Ya memang ini masalah perut juga sih," sambungnya.
Baca: Duh! Bahan Pangan Berformalin dan Boraks Masih Dijual di Pasar Bitingan Kudus
Ke depannya pihaknya berencana untuk kembali melaksanakan operasi pasar. Tepatnya di akhir bulan Januari ini.
”Ke depannya bukan tidak mungkin juga akan menggandeng pihak terkait. Seperti kepolisian, Satpol PP, dan pihak keamanan lainnya," terangnya.
Minan menambahkan, Dinas Perdagangan Kudus mengedepankan pembinaan terhadap pedagang yang masih nakal. Namun, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberikan sanksi mengevaluasi surat izin pendasaran dagang.
”Harapan kami pedagang dapat berjualan sesuai regulasi. Jangan menjual bahan pangan yang berbahaya karena kasihan konsumen" imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha