Hartopo menjelaskan, seorang ASN harus bisa menjadi contoh yang baik. Salah satunya dengan taat melaporkan SPT Tahunan.
”ASN itu kan sebagai pelopor. Seorang ASN di kampungnya harus bisa jadi contoh yang baik ke masyarakat untuk memberi edukasi melaporkan SPT," katanya," Kamis (2/2/2023).
Hartopo melanjutkan, ASN juga punya kewajiban mengingatkan masyarakat yang belum melaporkan SPT. Sehingga wajib pajak menjadi tahu dan ikut melaporkan SPT Tahunan.
”Bisa dijelaskan juga mekanismenya untuk pelaporan SPT menggunakan E-filling," ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yakni akhir Maret.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yakni akhir Maret.Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan usaha yakni setiap akhir April.Menurutnya, laporan SPT baik dilaksanakan sebelum berakhirnya tenggat waktu. Sehingga wajib pajak tidak terkena denda.”Pelaporan SPT lebih awal lebih nyaman karena tidak kena sanksi. Apalagi kami sudah menyosialisasikan agar wajib pajak melaporkan SPT sejak Januari 2023 kemarin," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo meminta aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelopor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tujuannya agar memberi contoh ke masyarakat yang notabene merupakan wajib pajak.
Hartopo menjelaskan, seorang ASN harus bisa menjadi contoh yang baik. Salah satunya dengan taat melaporkan SPT Tahunan.
”ASN itu kan sebagai pelopor. Seorang ASN di kampungnya harus bisa jadi contoh yang baik ke masyarakat untuk memberi edukasi melaporkan SPT," katanya," Kamis (2/2/2023).
Hartopo melanjutkan, ASN juga punya kewajiban mengingatkan masyarakat yang belum melaporkan SPT. Sehingga wajib pajak menjadi tahu dan ikut melaporkan SPT Tahunan.
”Bisa dijelaskan juga mekanismenya untuk pelaporan SPT menggunakan E-filling," ujarnya.
Baca: Tertib Banget, Seribuan Warga Kudus Sudah Lapor SPT di Awal Tahun
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yakni akhir Maret.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan usaha yakni setiap akhir April.
Menurutnya, laporan SPT baik dilaksanakan sebelum berakhirnya tenggat waktu. Sehingga wajib pajak tidak terkena denda.
”Pelaporan SPT lebih awal lebih nyaman karena tidak kena sanksi. Apalagi kami sudah menyosialisasikan agar wajib pajak melaporkan SPT sejak Januari 2023 kemarin," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha