Guru Swasta Penerima Tunjangan dari Pemkab Kudus Tambah 1.713 Orang
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 8 Februari 2023 15:47:52
Diketahui, di tahun 2022 lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan TKGS ada sebanyak 6.407.
Kemudian di tahun 2023 ini ada tambahan 1.713 guru swasta di Kabupaten Kudus yang menerima HKGS. Sehingga totalnya ada 8.120 guru yang menerima TKGS.
”Mereka akan menerima tunjangan pada Februari 2023. Tunjangan yang didapatkan terhitung dari bulan Januari," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Syafi'i, Rabu (8/2/2023).
Tunjangan honor kepada guru swasta tersebut nominalnya berbeda-beda. Kategorinya didasarkan pada lamanya masa pengabdian, durasi jam mengajar, dan jumlah murid yang diajar.
”Tunjangan berupa honor kepada guru swasta tersebut nominalnya variatif. Ada yang menerima Rp 350 ribu per bulan, Rp 400 ribu per bulan, Rp 600 ribu per bulan, dan Rp 1 juta per bulan," sambungnya.
Guru yang mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan itu rata-rata sudah mengabdi selama 10 tahun lebih. Jumlah guru yang mendapatkan TKGS sebanyak Rp 1 juta ada 403 orang.
Baca: Puluhan Guru di Kudus Dirotasi Tempat TugasnyaSementara total guru swasta yang mendapat tunjangan sebesar Rp 350 ribu per bulan jumlahnya ada 2.331 guru.
Kemudian untuk guru yang mendapat tunjangan sebesar Rp 400 ribu per bulan ada sebanyak 1.559 guru. Lalu, untuk guru yang mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu per bulan ada sejumlah 2.114 guru.Mengingat ada peningkatan jumlah guru yang menerima tunjangan, maka alokasi anggaran ikut dinaikkan.
Baca: Puluhan Guru di Kudus Dirotasi Tempat TugasnyaDi tahun ini Pemkab Kudus menyiapkan anggaran untuk tunjangan guru swasta sebesar Rp 44.624.800.000. Sementara untuk alokasi anggaran tunjangan di tahun sebelumnya sebesar Rp 37.330.200.000.Guru swasta yang mendapat tunjangan tersebut umumnya merupakan guru agama. Mulai dari guru TPQ, madrasah diniyah, dan madrasah formal seperti MI, MTs, dan MA.”Selain itu guru agama Katolik atau Kristen juga mendapat tunjangan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sebanyak 1.713 guru swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus di tahun 2023 ini.
Diketahui, di tahun 2022 lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan TKGS ada sebanyak 6.407.
Kemudian di tahun 2023 ini ada tambahan 1.713 guru swasta di Kabupaten Kudus yang menerima HKGS. Sehingga totalnya ada 8.120 guru yang menerima TKGS.
”Mereka akan menerima tunjangan pada Februari 2023. Tunjangan yang didapatkan terhitung dari bulan Januari," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Syafi'i, Rabu (8/2/2023).
Tunjangan honor kepada guru swasta tersebut nominalnya berbeda-beda. Kategorinya didasarkan pada lamanya masa pengabdian, durasi jam mengajar, dan jumlah murid yang diajar.
”Tunjangan berupa honor kepada guru swasta tersebut nominalnya variatif. Ada yang menerima Rp 350 ribu per bulan, Rp 400 ribu per bulan, Rp 600 ribu per bulan, dan Rp 1 juta per bulan," sambungnya.
Guru yang mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan itu rata-rata sudah mengabdi selama 10 tahun lebih. Jumlah guru yang mendapatkan TKGS sebanyak Rp 1 juta ada 403 orang.
Baca: Puluhan Guru di Kudus Dirotasi Tempat Tugasnya
Sementara total guru swasta yang mendapat tunjangan sebesar Rp 350 ribu per bulan jumlahnya ada 2.331 guru.
Kemudian untuk guru yang mendapat tunjangan sebesar Rp 400 ribu per bulan ada sebanyak 1.559 guru. Lalu, untuk guru yang mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu per bulan ada sejumlah 2.114 guru.
Mengingat ada peningkatan jumlah guru yang menerima tunjangan, maka alokasi anggaran ikut dinaikkan.
Baca: Puluhan Guru di Kudus Dirotasi Tempat Tugasnya
Di tahun ini Pemkab Kudus menyiapkan anggaran untuk tunjangan guru swasta sebesar Rp 44.624.800.000. Sementara untuk alokasi anggaran tunjangan di tahun sebelumnya sebesar Rp 37.330.200.000.
Guru swasta yang mendapat tunjangan tersebut umumnya merupakan guru agama. Mulai dari guru TPQ, madrasah diniyah, dan madrasah formal seperti MI, MTs, dan MA.
”Selain itu guru agama Katolik atau Kristen juga mendapat tunjangan," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha