Kamis, 20 November 2025


Sebagai penjelasan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberlakukan syarat dan aturan untuk membeli Minyakita menggunakan KTP. Selain itu jumlah per orang yang membeli dibatasi maksimal 5 kilogram.

Salah seorang pedagang yang keberatan adanya regulasi tersebut yakni Pedagang di Pasar Bitingan, Beni Irianto.

”Pertama terlalu ribet. Kemudian, masih bisa diakali membeli lebih dari 5 kilogram, misal beli di warung A, kemudian lanjut ke warung B. Selain itu, sistemnya harus ada dulu," katanya, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, pembelian menggunakan KTP tidak dapat diawasi dengan baik di pasar. Sehingga terkesan percuma ketika diterapkan.

”Pengawasannya juga tidak ada. Pastinya butuh pengawasan juga," sambungnya.

Baca: Aturan Baru, Beli Minyakita Harus Pakai KTP

Lebih lanjut, menurutnya saat ini masih ada permasalahan yang belum kelar. Yakni kelangkaan Minyakita.

”Stok Minyakita nya saat ini juga sedang sulit. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian,"terangnya.
”Stok Minyakita nya saat ini juga sedang sulit. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian,"terangnya.Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi untuk pengaplikasian pembelian Minyakita menggunakan KTP diterapkan di Kota Kretek.Baca: Mulai Langka, Minyakita di Semarang Kosong Terus Sejak JanuariNamun, dia menjelaskan regulasi tersebut sebagai bentuk menerapkan pembelian Minyakita agar tepat sasaran.”Tujuannya supaya tepat sasaran. Terkait regulasinya seperti apa kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis, red)," katanya, Kamis (9/2/2023).Dia juga mengakui, saat ini Minyakita masih langka. Harganya masih tinggi kisaran Rp 15 ribu liter hingga Rp 16 ribu per liter. ”Harganya juga masih mahal Rp 15 liter sampai Rp 16 liter," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler