Rabu, 19 November 2025


Tiga pasar tradisional itu yakni Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon. Para pedagang tidak boleh menjual Minyakita dengan harga mahal di atas ketentuan.

Ada sejumlah komitmen yang harus dipatuhi oleh pedagang yang didropping Minyakita. Yakni pedagang harus menjual produk minyak goreng merek Minyakita langsung ke konsumen.

Tidak boleh ke pedagang karena dikhawatirkan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari Rp 14 ribu per liter.

”Pedagang yang didropping merupakan benar-benar pedagang dan bukan pedagang dadakan,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Minan Mochamad, Jumat (17/2/2023).

Baca:Tiga Pasar di Kabupaten Kudus Didropping Minyakita

Selanjutnya, pedagang harus menjual Minyakita ke masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter dengan maksimal per orang membeli dua liter.

Lebih lanjut, dia berharap agar pedagang menaati harga penjualan minyak goreng merek Minyakita seharga Rp 14 ribu. Sehingga tidak merugikan konsumen.
Lebih lanjut, dia berharap agar pedagang menaati harga penjualan minyak goreng merek Minyakita seharga Rp 14 ribu. Sehingga tidak merugikan konsumen.”Harapan kami pedagang mentaati dengan menjual Minyakita seharga Rp 14 ribu. Kalau ada yang jual di atas Rp 14 ribu per liter nanti kami imbau karena sudah ada pakta integritasnya," sambungnya.Baca: Pengumuman! Beli Minyakita Maksimal 10 Kg Per Hari Per OrangSementara itu, PIC CV Kharisma Yasa Amarta, Sumini mengatakan para pedagang sudah diminta berkomitmen melalui pakta integritas. Sehingga dia meminta pedagang untuk mentaatinya.”Kalau ada yang jual di atas Rp 14 ribu per liter artinya melanggar pakta integritas. Nanti biar dikawal dinas (Dinas Perdagangan Kudus, red)," terangnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler