Kamis, 20 November 2025


Kegiatan bulan dana di tahun ini rencananya dimulai sekitar bulan Juli. Pelaksanaannya tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

”Kami masih menunggu surat edaran dari PMI Provinsi Jateng dulu. Biasanya surat edaran diberikan di bulan Maret," kata Sekretaris PMI Kudus, Imam Santosa, Rabu (22/2/2023).

Menurut Imam, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk menentukan ketua bulan dana. Yakni adanya surat edaran dari PMI Jateng terlebih dahulu.

”Kemudian, surat edaran kami sampaikan ke pak Bupati. Pak bupati nanti membuat SK tentang bulan dana. Setelah itu kami mengadakan rapat. Selanjutnya kami menyampaikan kepada pihak yang ditunjuk berkenan atau tidak. Kalau bersedia, kami infokan ke Pak Bupati (Bupati Kudus, HM Hartopo, red)," terangnya.

Baca: Paspor Calon Haji Asal Kudus Mulai Diproses

Imam menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyebutkan calon ketua bulan dana. Namun, dia menjelaskan calon ketua bulan dana berasal dari Forkopimda.

”Tahun 2022 lalu ketua bulan dana dari Kejari. Kalau di tahun 2021 berasal dari Kodim. Di 2020 dari Kapolres," terangnya.Menurutnya, tidak ada kriteria khusus untuk menjadi ketua bulan dana. Hak yang terpenting yakni berkomitmen untuk menggerakkan kegiatan bulan dana.Baca: Unpad Akui Wanprestasi dalam Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Tapi…”Harapan kami ketua bulan dana PMI Kudus dapat menjalankan tugas dengan baik," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler