Disperindag Jateng Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyakita di Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 22 Februari 2023 14:36:18
Mochamad Santoso, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penimbunan Minyakita di Kudus. Sejauh ini pihaknya baru menemukan temuan penimbunan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
”Di Kudus belum ada temuan. Untuk Kudus itu tersendat karena stoknya memang masih sedikit," katanya, Rabu (22/2/2023).
Santoso menyebut, apabila ada temuan penimbunan Minyakita, maka Minyakita tersebut akan langsung dijual ke pengecer. Yakni dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebagaimana diketahui, HET Minyakita seharga Rp 14 ribu per liter.
”Jadi, masih minimnya Minyakita di Kudus bukan karena ada penimbunan. Tetapi memang ada ketersendatan produksi. Kami upayakan sebelum Ramadan bisa lancar," sambungnya.
Baca: Pedagang Minyakita di Kudus Janji Jual Maksimal Dua Liter per OrangPihaknya tidak menampik untuk saat ini Minyakita memang masih menjadi primadona. Sebab, harganya terjangkau dan kualitasnya cukup bagus.
”Makanya masyarakat masih banyak yang mencari. Ke depannya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak produsen supaya memperlancar kembali produksi Minyakita," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad. Menurutnya, sejauh ini di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum ada penimbunan Minyakita.”Penimbunan Minyakita di Kudus tidak ada. Ketersendatan barang yang ada di lapangan karena produknya memang terbatas. Stok dari BKP (Bina Karya Prima sebagai produsen Minyakita, red) masih belum ada," katanya, Rabu (22/2/2023).
Baca: Minyakita di Kudus Diserbu Pembeli, Stok di Pedagang MenipisMinan menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan maka perizinan usahanya akan dicabut. Namun, langkah itu disebut sebagai pilihan terakhir.”Kami lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Tetapi kami dari dinas (Dinas Perdagangan Kudus, red) punya kewenangan untuk mencabut izin usaha," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Produk minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih sulit ditemui. Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah memastikan tidak ada penimbunan Minyakita di Kota Kretek.
Mochamad Santoso, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penimbunan Minyakita di Kudus. Sejauh ini pihaknya baru menemukan temuan penimbunan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
”Di Kudus belum ada temuan. Untuk Kudus itu tersendat karena stoknya memang masih sedikit," katanya, Rabu (22/2/2023).
Santoso menyebut, apabila ada temuan penimbunan Minyakita, maka Minyakita tersebut akan langsung dijual ke pengecer. Yakni dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebagaimana diketahui, HET Minyakita seharga Rp 14 ribu per liter.
”Jadi, masih minimnya Minyakita di Kudus bukan karena ada penimbunan. Tetapi memang ada ketersendatan produksi. Kami upayakan sebelum Ramadan bisa lancar," sambungnya.
Baca: Pedagang Minyakita di Kudus Janji Jual Maksimal Dua Liter per Orang
Pihaknya tidak menampik untuk saat ini Minyakita memang masih menjadi primadona. Sebab, harganya terjangkau dan kualitasnya cukup bagus.
”Makanya masyarakat masih banyak yang mencari. Ke depannya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak produsen supaya memperlancar kembali produksi Minyakita," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad. Menurutnya, sejauh ini di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum ada penimbunan Minyakita.
”Penimbunan Minyakita di Kudus tidak ada. Ketersendatan barang yang ada di lapangan karena produknya memang terbatas. Stok dari BKP (Bina Karya Prima sebagai produsen Minyakita, red) masih belum ada," katanya, Rabu (22/2/2023).
Baca: Minyakita di Kudus Diserbu Pembeli, Stok di Pedagang Menipis
Minan menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan maka perizinan usahanya akan dicabut. Namun, langkah itu disebut sebagai pilihan terakhir.
”Kami lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Tetapi kami dari dinas (Dinas Perdagangan Kudus, red) punya kewenangan untuk mencabut izin usaha," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha