Rabu, 19 November 2025


Sebagai penjelasan, DMO merupakan aturan yang mewajibkan produsen minyak goreng mengalokasikan produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Supervisor Principal PT BKP area eks-Karesidenan Pati, Ahmad Anwar mengatakan besaran DMO untuk dua kabupaten, yakni Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara sebanyak 22 ribu karton, yang akan didistribusikan secara bertahap.

Sejauh ini di Kota Kretek sudah terdistribusi 420 karton di Pasar Baru pada Jumat (24/2/2023). Tiap-tiap karton berisi 12 botol berukuran 1 liter.

”Kalau untuk tiga pasar di Kabupaten Kudus sebelumnya (dropping pada Jumat, 17 Februari 2023, red) tidak masuk hitungan DMO sejumlah 22 ribu karton," katanya, Sabtu (25/2/2023).

Baca: Pasokan Minyakita di Kudus Dipastikan Tetap Kontinyu

Sebagai penjelasan, pada Jumat (17/2/2023) lalu pihaknya bersama distributor CV Kharisma Yasa Amarta telah mendropping 240 karton Minyakita. Yakni di Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon.

Pihaknya memastikan dropping Minyakita di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tetap berlangsung kontinyu. Pihaknya bersama distributor CV Kharisma Yasa Amarta akan terus melakukan dropping.
Pihaknya memastikan dropping Minyakita di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tetap berlangsung kontinyu. Pihaknya bersama distributor CV Kharisma Yasa Amarta akan terus melakukan dropping.”Kami upayakan minimal sepekan dua kali dan maksimal bisa lima kali dropping," sambungnya.Baca: 5.040 Liter Minyakita Disetor ke Pasar Baru KudusPerihal harganya yakni Rp 14 ribu per liter. Yakni dengan catatan satu orang dibatasi maksimal membeli 2 liter Minyakita per hari.”Saat ini memang ada ketentuan satu orang maksimal dibatasi membeli dua liter Minyakita per hari," imbuhnya.https://youtu.be/gz2LsNQrQ5YReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler