Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, dalam sehari kebutuhan pembuatan E-KTP membutuhkan sekitar  300 blangko.

Sementara apabila blangko sudah habis, maka pihaknya akan kembali mengajukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendahri).

Menurutnya, warga yang membutuhkan pembuatan E-KTP dapat langsung datang di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan. Berkas yang dibawa terbilang sederhana.

BacaPerekaman E-KTP Kudus Sudah 98 Persen, Masih Tersisa 11 Ribuan Warga

”Untuk warga Kudus yang E-KTP nya hilang cukup membawa surat kehilangan. Untuk warga yang baru mau melakukan perekaman tinggal membawa Kartu Keluarga,” terangnya, Selasa (28/2/2023).
”Untuk warga Kudus yang E-KTP nya hilang cukup membawa surat kehilangan. Untuk warga yang baru mau melakukan perekaman tinggal membawa Kartu Keluarga,” terangnya, Selasa (28/2/2023).Kemudian, bagi warga yang sudah berusia lanjut juga dapat melakukan perekaman E-KTP. Syaratnya membawa surat keterangan dari desa yang isi suratnya menyatakan domisili warga tersebut.”Harapan kami masyarakat Kudus keseluruhannya dapat memiliki E-KTP. Karena E-KTP itu penting sebagai identitas diri,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar