Rabu, 19 November 2025


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memberlakukan syarat dan aturan untuk membeli Minyakita menggunakan KTP. Selain itu jumlah per orang yang membeli dibatasi dua liter per orang dalam sehari.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, hingga saat ini belum ada penerapan pembelian Minyakita menggunakan KTP.

Pihaknya masih menunggu regulasi. Dia menjelaskan, perlu berbagai pertimbangan Ketika pembelian Minyakita menggunakan KTP diterapkan.

”Sejauh ini belum ada (penjualan Minyakita menggunakan KTP, red). Tetapi susah kalau diterapkan. Merepotkan konsumen," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca: Dua Pekan, 20.760 Liter Minyakita Didistribusikan di Kudus

Lebih lanjut, ketika diterapkan kebijakan tersebut bakal menuai pro dan kontra. Minan menambahkan, sejauh ini di eks-Karesidenan Pati belum ada penerapan pembelian Minyakita menggunakan KTP.

”Daerah-daerah di sekitar Kabupaten Kudus belum ada yang menerapkan pembelian Minyakita menggunakan KTP karena pasti juga menunggu juknis," sambungnya.

Di lain sisi, produsen Minyakita yakni PT Bina Karya Prima (BKP) memastikan akan terus melakukan dropping Minyakita secara kontinyu.”Kami berupaya ada dropping berkelanjutan. Sejauh ini tiap-tiap toko kami dropping tujuh karton. Jumlah itu kalau untuk seminggu masih bisa," kata Supervisor PT BKP area eks-Karesidenan Pati, Ahmad Anwar, Selasa (28/2/2023).Baca: Disperindag Jateng Pastikan Stok Minyakita Aman Hingga LebaranDia menambahkan, saat ini pihaknya fokus melakukan dropping di pasar tradisional terlebih dahulu. Selain itu juga di toko-toko retail.”Saat ini kami lakukan dropping di beberapa pasar dan toko retail dulu. Kalau untuk toko grosir belum," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar