Rabu, 19 November 2025


Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, target 13 ribu jiwa tersebut dengan sasaran utama para remaja dengan usia 16 tahun dan 17 tahun. Khusus remaja usia 16 tahun, akan dilakukan perekaman terlebih dahulu, kemudian blangko fisik E-KTPnya diserahkan saat sudah berusia 17 tahun.

”Umur 16 tahun tetap kami rekam di tahun ini. Kemudian untuk blangko E-KTPnya kami serahkan setelah usia warga tersebut 17 tahun,” katanya, Rabu (1/3/2023).

Eko menambahkan, saat ini total pembuat E-KTP di Kudus di kurun waktu Januari 2023 hingga Februari 2023 ada sebanyak lima ribu orang. Jumlah itu termasuk warga yang sudah menerima blangko fisik E-KTP maupun yang baru tahap perekaman.

Baca: Stok Blangko E-KTP di Kudus Terbatas, Hanya Cukup untuk Sepekan ke Depan

Dalam sehari pihaknya membutuhkan 300 blangko E-KTP untuk masyarakat Kabupaten Kudus. Jumlah tersebut mencakup pengurusan E-KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus dan di kantor kecamatan.

”Pada intinya kami ingin membahagiakan masyarakat jangan sampai ada warga Kudus yang tidak punya E-KTP,” sambungnya.Menurutnya, warga yang membutuhkan pembuatan E-KTP dapat langsung datang di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan. Berkas yang dibawa terbilang sederhana.”Untuk warga yang E-KTP nya hilang cukup mengurus dengan membawa surat kehilangan. Untuk warga yang baru mau melakukan perekaman tinggal membawa Kartu Keluarga,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler