Terlilit Utang, Emak-Emak di Kudus Ini Nekat Curi Uang Jutaan di Pasar

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 13 Maret 2023 15:15:03


Murianews, Kudus – Seorang emak-emak berinisial SM (42) warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia tertangkap basah saat mencuri uang jutaan rupiah di Pasar Bareng Kudus.
Alasan emak-emak ini nekat mencuri karena terlilit utang arisan dan kredit.
Aksi pencurian ini dilakukannya pada Kamis (23/2/2023) siang. Ia mencuri uang sebesar Rp 8,5 juta milik salah satu pedagang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari kelengahan korban yang menjadi sasaran. Ia melihat sebuah tas yang berisi uang, dan langsung mengambilnya dan menyembunyikannya di dalam plastik kresek.
Namun aksi itu diketahui oleh pedang lain, dan berteriak memberitahu warga. Emak-emak itu pun tak berkutik saat ditangkap dan diserahgkan ke polisi.
”Tersangka mengambil tas korban yang merupakan pedagang saat sedang lengah," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).
Baca: Modus Baru Maling HP di Kudus, Pakai Tongsis Sasaran Sopir Truk
Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu plastik bewarna merah, satu tas bewarna cokelat, satu dompet bewarna cokelat, dan uang tunai sekitar Rp 8,5 juta.
Dydit menambahkan, tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Yakni untuk membayar utang arisan dan membayar cicilan kredit.
Sementara itu, tersangka yang bekerja sebagai buruh cuci itu mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di Pasar Bareng. Ia mengaku terpaksa karena terlilit utang. ”Baru sekali ini di Pasar Bareng (Pasar Jekulo, red)," akunya.
Baca:Banjir Kudus: Warga Mulai Tak Betah dan Tinggalkan Pengungsian
Atas kasus ini tersangka harus menjalani proses hukum dan mendekam di penjara. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Ali Muntoha
Alasan emak-emak ini nekat mencuri karena terlilit utang arisan dan kredit.
Aksi pencurian ini dilakukannya pada Kamis (23/2/2023) siang. Ia mencuri uang sebesar Rp 8,5 juta milik salah satu pedagang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari kelengahan korban yang menjadi sasaran. Ia melihat sebuah tas yang berisi uang, dan langsung mengambilnya dan menyembunyikannya di dalam plastik kresek.
Namun aksi itu diketahui oleh pedang lain, dan berteriak memberitahu warga. Emak-emak itu pun tak berkutik saat ditangkap dan diserahgkan ke polisi.
”Tersangka mengambil tas korban yang merupakan pedagang saat sedang lengah," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).
Baca: Modus Baru Maling HP di Kudus, Pakai Tongsis Sasaran Sopir Truk
Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu plastik bewarna merah, satu tas bewarna cokelat, satu dompet bewarna cokelat, dan uang tunai sekitar Rp 8,5 juta.
Dydit menambahkan, tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Yakni untuk membayar utang arisan dan membayar cicilan kredit.
Sementara itu, tersangka yang bekerja sebagai buruh cuci itu mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di Pasar Bareng. Ia mengaku terpaksa karena terlilit utang. ”Baru sekali ini di Pasar Bareng (Pasar Jekulo, red)," akunya.
Baca:Banjir Kudus: Warga Mulai Tak Betah dan Tinggalkan Pengungsian
Atas kasus ini tersangka harus menjalani proses hukum dan mendekam di penjara. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Ali Muntoha