Menkes Bilang Biaya STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta, IDI Kudus: Cuma Rp 600 Ribu
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 20 Maret 2023 14:50:09
Pernyataan ini disampaikan Menkes dalam
public hearing Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Dilansir dari
Tempo.co, Budi menyebut jika laporan dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Sakono Harbuwono jika biaya untuk penerbitan STR/SIP berkisar Rp 6 juta per orang.
Sementara jumlah rata-rata penerbitan STR untuk dokter spesialis per tahun mencapai 77 ribu sertifikat. ”77 ribu dikali Rp 6 juta kan Rp 430 miliar setahun. Oh, pantas ribut," kata Budi.
Video terkait statemen Menkes ini juga beredar di media sosial. Budi terlihat sedang menyampaikan paparan di sebuah forum diskusi. Dia menyampaikan biaya pembuatan STR dan SIP terlalu mahal sebesar Rp 6 juta.
”Saya ingin menyederhanakan saja (pembuatan STR dan SIP, red). Kenapa sih izinnya harus dua. Kasihan kan dokter lima tahun sekali (harus memperbarui, red) kan berat buat dokter," jelasnya di dalam video tersebut.
Baca: Menkes Upayakan Khasiat Daun Kelor Bisa Diakui Masyarakat DuniaPernyataan Menkes ini dibantah oleh Ketua IDI Kabupaten Kudus dr Ahmad Syaifuddin. Menurutnya, biaya pembuatan STR maupun SIP tidak sampai Rp 6 juta.
Ia memberikan penjelasan secara detail kepada wartawan
Murianews.com. Menurutnya, biaya membuat STR dan SIP hanya menghabiskan Rp 600 ribu saja.
Untuk membuat STR, dokter harus memiliki sertifikat kompetensi (serkom) terlebih dahulu. Sertifikat kompetensi ini pembuatannya menghabiskan biaya Rp 300 ribu.
”Pembayaran pembuatan sertifikat kompetensi ini mekanisme pembayarannya Rp 150 ribu dibayarkan ke rekening PB IDI dan Rp 150 ribu dibayarkan ke IDI cabang," katanya, Senin (20/3/2023).
Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Organisasi Profesi Bisa TerbelahKemudian, sertifikat kompetensi itu di-
upload oleh dokter yang bersangkutan ke laman web Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di https://www.kki.go.id/.”Untuk biaya membuat STR itu juga hanya sebesar Rp 300 ribu. Dibayarkan oleh dokter yang bersangkutan ke KKI. Masuknya ke kas negara," sambungnya.Setelah sertifikat kompetensi di-
upload, maka STR akan terbit. STR inilah yang nantinya akan diproses menjadi SIP.Salah satu syarat memiliki SIP itu harus ada surat rekomendasi izin praktik dari IDI cabang. Surat rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan dokter tersebut sudah berizin untuk memberikan pelayanan secara etik dan sesuai kompetensi.Dia memastikan pengurusan surat rekomendasi izin praktik ini di Kabupaten Kudus gratis.”Surat rekomendasi izin praktik ini kalau di Kudus gratis. Setelah itu terbitlah SIP dan bisa buka praktik. Maka untuk membuat SIP dan STR itu sebenarnya hanya Rp 600 ribu, bukan Rp 6 juta," tandasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan pernyataan besaran biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp 6 juta.
Pernyataan ini disampaikan Menkes dalam
public hearing Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Dilansir dari
Tempo.co, Budi menyebut jika laporan dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Sakono Harbuwono jika biaya untuk penerbitan STR/SIP berkisar Rp 6 juta per orang.
Sementara jumlah rata-rata penerbitan STR untuk dokter spesialis per tahun mencapai 77 ribu sertifikat. ”77 ribu dikali Rp 6 juta kan Rp 430 miliar setahun. Oh, pantas ribut," kata Budi.
Video terkait statemen Menkes ini juga beredar di media sosial. Budi terlihat sedang menyampaikan paparan di sebuah forum diskusi. Dia menyampaikan biaya pembuatan STR dan SIP terlalu mahal sebesar Rp 6 juta.
”Saya ingin menyederhanakan saja (pembuatan STR dan SIP, red). Kenapa sih izinnya harus dua. Kasihan kan dokter lima tahun sekali (harus memperbarui, red) kan berat buat dokter," jelasnya di dalam video tersebut.
Baca: Menkes Upayakan Khasiat Daun Kelor Bisa Diakui Masyarakat Dunia
Pernyataan Menkes ini dibantah oleh Ketua IDI Kabupaten Kudus dr Ahmad Syaifuddin. Menurutnya, biaya pembuatan STR maupun SIP tidak sampai Rp 6 juta.
Ia memberikan penjelasan secara detail kepada wartawan
Murianews.com. Menurutnya, biaya membuat STR dan SIP hanya menghabiskan Rp 600 ribu saja.
Untuk membuat STR, dokter harus memiliki sertifikat kompetensi (serkom) terlebih dahulu. Sertifikat kompetensi ini pembuatannya menghabiskan biaya Rp 300 ribu.
”Pembayaran pembuatan sertifikat kompetensi ini mekanisme pembayarannya Rp 150 ribu dibayarkan ke rekening PB IDI dan Rp 150 ribu dibayarkan ke IDI cabang," katanya, Senin (20/3/2023).
Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Organisasi Profesi Bisa Terbelah
Kemudian, sertifikat kompetensi itu di-
upload oleh dokter yang bersangkutan ke laman web Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di https://www.kki.go.id/.
”Untuk biaya membuat STR itu juga hanya sebesar Rp 300 ribu. Dibayarkan oleh dokter yang bersangkutan ke KKI. Masuknya ke kas negara," sambungnya.
Setelah sertifikat kompetensi di-
upload, maka STR akan terbit. STR inilah yang nantinya akan diproses menjadi SIP.
Salah satu syarat memiliki SIP itu harus ada surat rekomendasi izin praktik dari IDI cabang. Surat rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan dokter tersebut sudah berizin untuk memberikan pelayanan secara etik dan sesuai kompetensi.
Dia memastikan pengurusan surat rekomendasi izin praktik ini di Kabupaten Kudus gratis.
”Surat rekomendasi izin praktik ini kalau di Kudus gratis. Setelah itu terbitlah SIP dan bisa buka praktik. Maka untuk membuat SIP dan STR itu sebenarnya hanya Rp 600 ribu, bukan Rp 6 juta," tandasnya.
Editor: Ali Muntoha