Rabu, 19 November 2025


Diberitakan sebelumnya, keluhan datang dari pedagang di Pasar Bitingan, Kudus. Hal itu lantaran pedagang yang hendak kulak minyak goreng merek Minyakita justru dipaksa oleh oknum sales untuk membeli minyak goreng merek Hemart.

Dari pengakuan pedagang, ketika menolak membeli minyak goreng merek Hemart, mereka tidak diberi Minyakita. Alhasil, mau tidak mau pedagang harus membeli minyak goreng merek Hemart.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, sebenarnya memaksa pedagang melakukan pembelian bersyarat tidak diperbolehkan.

Minan juga menyampaikan, pembelian minyak goreng merek Minyakita tidak pernah menggunakan syarat khusus menyertakan produk lain.

”Menurut kami itu bukan dari produsen. Itu oknum sales. Karena produsen yang sudah bekerja sama dengan kami seperti BKP (Bina Karya Prima, red) tidak pernah menyertakan syarat demikian," katanya, Jumat (24/3/2023).

Baca: Pedagang di Kudus Mengeluh, Kulak Minyakita Dipaksa Beli Merek Lain

Ia menduga, oknum sales memanfaatkan momen kelangkaan pasoskan Minyakita untuk mendapat untung dengan menjual minyak goreng merek lain.

”Itu ulah oknum sales. Kemungkinan karena Minyakita suplainya masih terbatas, akhirnya memberikan syarat seperti itu. Sebenarnya hal semacam itu tidak boleh," sambungnya.Pihaknya akan segera cek ke pasar. Pihaknya juga meminta ketika ada oknum yang melakukan hal tersebut untuk segera dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus.”Saya juga sudah menginfokan ke petugas di pasar apabila ada hal tersebut untuk segera dinfokan ke kami," terangnya.Baca: Ketersediaan Minyakita di Kudus saat Ramadan Belum Bisa DipastikanMinan berharap Minyakita yang saat ini masih disubsidi oleh pemerintah agar tidak dijual dengan bersyarat.”Harapan kami tidak ada oknum yang mencampuradukkan penjualan minyak goreng merek Minyakita dengan produk lainnya. Silakan produk yang lain dijual dengan aturan sebagaimana mestinya," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar