Perubahan waktu pelayanan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/0364/14.01/2023. Yakni tentang jam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, di kantor kecamatan dan Mal Pelayanan Publik selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Kudus tanggal 21 Maret 2023 Nomor 800/722 /26.00/2023 perihal jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 hijriah.
Selama Ramadan waktu pelayanan di MPP dan Disdukcapil Kudus hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, tujuan perubahan waktu pelayanan untuk menyesuaikan kegiatan di bulan Ramadan. Meski demikian pihaknya memastikan perubahan waktu tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
”Perubahan waktu pelayanan hanya untuk menyesuaikan waktu Ramadan saja," katanya, Senin (27/3/2023).Eko menyampaikan beragam layanan administrasi kependudukan dapat dibuat. Seperti pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, kartu identitas anak (KIA), surat pindah atau datang, akta kematian, akta kelahiran, dan biodata.
”Harapan kami masyarakat segera mengurus adminduk karena sebagai data diri warga negara Indonesia," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Waktu pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami perubahan selama Ramadan 2023.
Perubahan waktu pelayanan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/0364/14.01/2023. Yakni tentang jam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, di kantor kecamatan dan Mal Pelayanan Publik selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Kudus tanggal 21 Maret 2023 Nomor 800/722 /26.00/2023 perihal jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 hijriah.
Selama Ramadan waktu pelayanan di MPP dan Disdukcapil Kudus hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Baca: Menpan RB dan Ganjar Mendadak Jadi Saksi Nikah Warga di MPP Sragen
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, tujuan perubahan waktu pelayanan untuk menyesuaikan kegiatan di bulan Ramadan. Meski demikian pihaknya memastikan perubahan waktu tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
”Perubahan waktu pelayanan hanya untuk menyesuaikan waktu Ramadan saja," katanya, Senin (27/3/2023).
Eko menyampaikan beragam layanan administrasi kependudukan dapat dibuat. Seperti pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, kartu identitas anak (KIA), surat pindah atau datang, akta kematian, akta kelahiran, dan biodata.
Baca: Lansia di Kudus Tenggelam di Sawah Kebanjiran
”Harapan kami masyarakat segera mengurus adminduk karena sebagai data diri warga negara Indonesia," imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha